Jejakfakta.com, Makassar -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, telah menerima sebanyak 475 orang pendaftar bakal calon badan adhoc untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan bertugas di Pilkada 2024 nanti.
Diketahui, pendaftaran badan adhoc PPK dibuka mulai tanggal 23 hingga 29 April 2024, dengan jumlah pendaftar sebanyak 475 orang dengan jumlah laki-laki 276 orang dan perempuan 199 orang.

Komisioner KPU Kota Makassar, Abdi Goncing mengatakan, pihaknya tidak memperpanjang lagi pendaftaran PPK tersebut. 475 orang pendatar ini nantinya akan bertugas di 15 kecamatan di Pilkada Wali kota dan Wakil Wali Kota Makassar pada 27 November 2024 mendatang.
Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham: Jabatan Ini Bukan tentang Posisi, tetapi tentang Pengabdian
"Pendaftar sudah mencukupi kuota untuk seluruh kecamatan yang ada, yakni dua kali kebutuhan. Berdasarkan regulasi yang ada, KPU Kota Makassar tidak melakukan perpanjangan pendaftaran lagi," kata Abdi saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2024).
Tahapan selanjutnya pemeriksaan, penelitian administrasi pendaftaran di laksanakan pada 4 hingga 5 Mei 2024. Kemudian, pengumuman nama-nama calon yang lolos, dan akan mengikuti tahapan tes tertulis yang dilaksanakan pada 6 hingga Mei 2024.
"Untuk tahapan selanjutnya, setelah pendaftaran dan penerimaan berkas administrasi, dilanjutkan penelitian administrasi yang akan berlangsung sampai tanggal 3 Mei 2024," ujarnya.
Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih
Berikut data jumlah pendaftar calon anggota PPK berdasarkan yang terbanyak:
Kecamatan Manggala sebanyak 57 orang, laki-laki 40 orang dan perempuan 17 orang.
Kecamatan Tallo sebanyak 48 orang, laki-laki 31 orang dan perempuan 17 orang.
Baca Juga : Komisi II DPR RI dan Bawaslu Sulsel Evaluasi Pengawasan Pilkada di Pinrang
Kecamatan Tamalate sebanyak 46 orang, laki-laki 28 orang dan perempuan 18 orang.
Kecamatan Biringkanaya sebanyak 45 orang, laki-laki 28 orang dan perempuan 17 orang.
Kecamatan Bontoala sebanyak 21 orang, laki-laki 12 orang dan perempuan 9 orang.
Baca Juga : Ketua Bawaslu dan KPU RI Pantau Langsung Persiapan PSU Pilkada Kota Palopo
Kecamatan Mamajang sebanyak 15 orang, laki-laki 6 orang dan perempuan 9 orang.
Kecamatan Ujung Tanah sebanyak 13 orang, laki-laki 6 orang dan perempuan 7 orang.
Kecamatan Sangkarrang sebanyak 10 orang, laki-laki 5 orang dan perempuan 5 orang.
Baca Juga : Presiden Prabowo Resmi Lantik Appi Wali Kota Makassar ke-21, Aliyah Wakil Wali Kota ke-10
Dengan jumlah keseluruh sebanyak 475 orang pendaftar anggota PPK yang bertugas di setiap kecamatan berjumlah lima orang tersebar di 15 kecamatan se-Kota Makassar dengan total 75 orang PPK.
Sebelumnya, KPU RI telah menerbitkan dua Surat Keputusan atau KPT yakni nomor 475 tahun 2024 dan 476 tahun 2024. Untuk KPT nomor 475 adalah perubahan dan penyempurnaan terhadap KPT nomor 476 tahun 2022 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis (Juknis) pembentukan badan adhoc.
Sementara KPT KPU RI nomor 476 tahun 2024 tentang Metode Pembentukan serta Tahapan dan Jadwal Seleksi Terbuka untuk PPK dan PPS di Pilkada 2024.
Sementara untuk pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan akan dibuka pada 2 hingga 8 Mei 2024. Dengan jumlah total PPS yang akan bertugas di 153 kelurahan sebanyak 459 orang, rinciannya tiga orang per satu PPS.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




