Makassar, jejakfakta.com – Deklarasi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu 2024 Sulsel digelar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Jl Nikel, Rappocini, Makassar, Senin (12/12/2022) malam. Tercatat 25 organisasi dan perwakilan hadir sebagai deklarator.
Deklarator merupakan gabungan OMS, individu dan jurnalis yang siap memperjuangkan hak atas transparansi dan akuntabilitas penyelengaraan pemilu di Sulsel.

Deklarasi ini merespons temuan kejanggalan dalam tahapan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024. OMS menemukan sejumlah kejanggalan (Lihat: Temuan Kejanggalan) dalam proses verifikasi tersebut yang telah dilaksanakan oleh KPU kota/kabupaten. Kemudian, hasilnya telah diserahkan ke KPU Sulsel untuk direkapitulasi melalui Rapat Pleno Terbuka.
Baca Juga : Buruh Perempuan di Makassar Mengaku Diperas, Kini Diadili atas Tuduhan Penggelapan
Kejanggalan ini pada sembilan parpol nonparlemen yang diproses oleh KPU Sulsel tanggal 10 Desember 2022.
Koordinator FIK Ornop Sulsel Samsang Syamsir, mengatakan, polemik rekapitulasi ini tidak hanya terjadi di Sulsel tetapi tetapi wilayah lain juga. Hanya saja, menurutnya, rekapitulasi di KPU Sulsel tidak dapat diakses publik.
"Di Sulawesi Selatan ini, kami nilai tertutup," kata Samsang dalam deklarasi ini.
Samsang mengungkapkan, proses rekapitulasi yang dijalankan KPU Sulsel tidak memenuhi jumlah minimum anggota yang harus hadir dalam rapat alias tidak kuorum.
"Di Sulsel sendiri kami dapat informasi bahwa hasil rekapitulasi kemarin dianggap tidak legitimate, tidak kuorum saat penetapan, yang hadir komisioner hanya ada tiga, dan empa yang lainnya itu tidak ada saat penetapan dan berita acara belum ditandatangani empat komisioner itu berdasarkan penyampaian komisioner,” kata Samsang.
Samsang juga menyoroti ulah Bawaslu, lagi bikin apa Bawaslu?
Baca Juga : Komnas HAM Nyatakan PT Huadi Nickel Alloy di KIBA Bantaeng Lakukan Pelanggaran HAM
Bagi Samsang, Bawaslu tidak sepenuhnya menjalankan fungsi pengawasannya dalam proses rekapitulasi yang dijalankan oleh KPU Sulsel.
"Kinerja Bawaslu yang tidak berjalan dalam proses verifikasi di tanggal 10 kemarin. Kedua, rapat rekapitulasi pleno terbuka tersebut rupanya menimbulkan perdebatan di internal KPU sendiri, sehingga tadi setelah bertemu salah satu komisioner menganggap ini belum ada hasil karena tidak kuorum, hanya ada tiga komisioner yang hadir ketika dibacakan hasil rekapitulasi. Sedang informasi yang didapat dari partai mereka mengatakan sudah ada hasil memenuhi syarat untuk partainya,” cerita Samsang.
Direktur LBH Makassar Muhammad Haedir menilai proses rekapitulasi yang dijalankan oleh KPU Sulsel itu tidak legitimate.
Baca Juga : Praperadilan Jurnalis Antara Dikabulkan, Herlambang: Tak Ada Lagi Alasan Menunda Proses Hukum
Haedir juga menganggap KPU Sulsel tidak transparan dan harusnya sudah ada hasilnya karena tanggal 14 Desember 2022 KPU Pusat akan menetapkan partai politik yang lolos.
Haedir menambahkan komentar Samsang terkait pleno rekapitulasi yang tidak kuorum di KPU Sulsel.
“Hanya ada tiga orang komisioner yang bertanda tangan, yang artinya memang belum ada berita acara atau hasil, yah, memang prosedurnya begitu bahwa berita acara itu ditandatangani sesaat setelah acara dilaksanakan, artinya kalau kita lihat waktunya, tidak akan ada waktu lagi buat rapat pleno di provinsi, yah, kami beranggapan bahwa ini sudah ada hasilnya, yah, memang ditutupi. Ketiga, KPU ini tidak transparan, sampai saat ini di media-media sosial KPU tidak menyampaikan sama sekali hasil-hasil rekapitulasi," kata Haedir.
Direktur Anticorruption Committee (ACC) Sulawesi Abdul Kadir Wokanubun menganggap KPU Sulsel bekerja tanpa transparansi.
Abdul Kadir mendapatkan informasi bahwa ada beberapa temuan KPU kabupaten kota soal partai yang tidak lolos dalam verifikasi. Pun Kadir mengungkap Bawaslu tidak menjalankan fungsi pengawasannya.
"KPU bekerja di bawah ruang gelap sehingga menimbulkan pertanyaan. Ada beberapa kabupaten/kota menemukan bahwa tidak semua partai itu dinyatakan memenuhi syarat. Nah, pada saat dibawa ke provinsi, kemudian KPU provinsi menyatakan seluruh partai politik itu memenuhi syarat,” kata Abdul Kadir.
Kadir juga mengungkapkan, parpol yang ingin mengikuti kontestasi pemilu saat ini ternyata tidak siap infrastruktur. Masalahnya lagi, kata Kadir, Bawaslu cenderung diam.
“Bawaslu yang punya kewenangan besar dalam hal ini konteks pengawasan, tapi faktanya hari ini Bawaslu tidak pernah melakukan upaya untuk melakukan pengawasan verifikasi faktual yang dilakukan hari ini," kata Kadir.

Ketua Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulsel, Reski Anggraeni, menganggap KPU tidak menjalankan marwah integritas KPU sebagai lembaga yang menjaga hak-hak masayarakat.
"Penyelenggara pemilu harus bersikap netral, transparan dan menjaga partisipasi masyarakat,” kata Reski.
Dia juga menohok sikap Bawaslu, “Tidak ada alasan seorang komisioner bawaslu baik kabupaten dan provinsi untuk tidak melakukan pengawasan secara optimal. Sedang kita tidak tahu apa yang nakerjakan hari ini.”
Staf Advokasi LAPAR Sulsel, Putra, menilai proses yang dijalankan oleh KPU Sulsel dan Bawaslu Sulsel dalam rekapitulasi faktual Parpol tidak transparan.
"Dalam konteks yang dihadapi saat ini, ada kejahatan demokrasi sedang mereka jalankan. Padahal selama ini mereka selalu menggemborkan nilai-nilai integritas tetapi itu sama sekali kita tidak lihat hari ini,” kata Putra.
Ketua LBH Pers Makassar Firmansyah juga mengungkapkan ada peyimpangan besar dalam polemik verifikasi parpol ini.
"Ada kejahatan yang tersistematis, terstruktur dan masif," kaa Charli, sapaan akrab Firmansyah.
Gusdur, dari Balla Inklusi Sulsel, berharap kepada KPU Sulsel dan Bawaslu Sulsel.
"Transparansi harus dilakukan KPU dan Bawaslu agar masyarakat mendapat kepercayaan,” kata Gusdur.
Temuan Kejanggalan
Kejanggalan apa saja yang OMS temukan?
Keterangan tertulis OMS yang jejakfakta himpun, berikut ini sejumlah kejanggalan dimaksud, antara lain:
1. Data dan proses verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 telah dari awal dilakukan secara tertutup dari ruang masyarakat sipil, sehingga KPU Propinsi Sulsel abai terhadap keterbukaan informasi publik, KPU Propinsi Sulsel berlindung dibalik alasan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan mengabaikan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kami menilai ketertutupan informasi ke publik merupakan upaya sistematis untuk menghindari kontrol publik terhadap kerja kerja KPU propinsi Sulsel.
2. Disinyalir dalam proses rekapitulasi verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 terdapat perubahan data di tingkat KPU Provinsi Sulawesi Selatan dengan mengandung unsur intimidasi dan ancaman pada komisioner Kabupaten/Kota maupun staf yang berwenang pada pendataan.
3. Disinyalir adanya upaya Komisioner KPU Provinsi untuk mengubah cara pandang KPU kabupaten/kota dengan melihat aspek keadilan bagi parpol nonparlemen untuk berkontestasi bersama parpol parlemen dan meminta KPU Kabupaten/kota untuk menyetujui cara pandang tersebut sebagai justifikasi perubahan TMS menjadi MS.
4. Disinyalir KPU Sulsel tidak prosedural dalam melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024.
5. Bahwa Bawaslu Sulsel belum optimal menggunakan kewenagannya dalam melakukan pengawasan dengan tidak proaktifnya dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, padahal asumsinya Bawaslu Sulsel memiliki data hasil pengawasan dalam proses verifikasi hasil verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024.
6. Bahwa Partai Politik tidak memiliki kesiapan untuk mengikuti pemilu 2024 sehingga disinyalir Partai Politik cenderung menggunakan cara yang melanggar aturan.
OMS Mendesak
Menyikapi situasi tersebut dan diiringi rasa tanggungjawab sebagai warga negara maka kami atas nama Organisasi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 Sulsel dengan ini mendesak:
1. Membuka hasil rapat pleno terbuka di Hotel Mecure pada tanggal 10 Desember 2022.
2. Memberi perlindungan dan jaminan hukum kepada anggota komisioner KPU Kabupaten/kota dan staf admin data verifikasi Calon Peserta Pemilu 2024.
3. Mendesak Bawaslu Sulsel mengusut tuntas polemik rekapitulasi hasil verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 di KPU Sulsel.
4. Mendesak KPU Kota/Kabupaten untuk membuka data hasil verifikasi faktual Calon Peserta Pemilu 2024 berdasarkan Berita Acara yang ditetapkan dalam Rapat Pleno terbuka KPU Kota/Kabupaten
Deklarator OMS Kawal Pemilu Sulsel
1. FIK Ornop (Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah) Sulsel
2. Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel
3. Lembaga Riset dan Penguatan Kapasitas Masyarakat (LRPKM) Sulsel
4. Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (Yasmib) Sulawesi
5. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sulsel
6. Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Makassar
7. Lembaga Bantuan Hukum (LBH Makassar)
8. Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi
9. Solidaritas Perempuan (SP) Angin Mammiri Sulawesi Selatan.
10. Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (Perdik) Sulsel
11. Yayasan Masagena Center Sulsel
12. Lembaga Mitra Lingkungan (LML) Sulsel
13. Balla Inklusi Sulsel
14. Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Selatan
15. Yayasan Mitra Husada Sulsel
16. Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR) Sulsel
17. Yayasan Pendidikan Lingkungan Sulsel
18. LBH Pers Makassar
19. Institute of Community Justice Makassar
20. LP2K
21 Wadjo Institute
22. YaptaU
23. FORUM BARANI
24. Yayasan Bumi Sawerigading (YBS) Palopo
25. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




