Jejakfakta.com, MAKASSAR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berkolaborasi dengan YLBHI-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar akan menggelar Seminar Publik dan peluncuran Peraturan Walikota Nomor 91 Tahun 2023 Tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif. Akan berlangsung di Hotel Four Point Makassar pada Kamis (16/05/2024).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sosialisasi untuk mendukung reformasi sistem peradilan pidana serta memperkuat sinergitas antara pemangku kepentingan, termasuk institusi peradilan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menerapkan keadilan restoratif di Kota Makassar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, Achi Soleman mengatakan melalui kebijakan ini, Pemkot Makassar berupaya memaksimalkan program mitigasi dan adaptasi sosial, terutama bagi masyarakat yang berhadapan dengan masalah hukum.
Baca Juga : Muhyiddin Bahas PPDB dan Program Revolusi Pendidikan di Rakor Kemendikdasmen
"Pemkot Makassar menyadari pentingnya peran dalam mendukung penyelesaian perkara pidana tertentu dengan pendekatan keadilan restoratif. Korban maupun pelaku adalah warga negara yang harus mendapatkan pemenuhan layanan hak-hak dasar, serta masyarakat lainnya memiliki kepentingan akan keamanan dan ketertiban di Kota Makassar," ujar Achi melalui keterangan tertulisnya.
Achi Soleman menambahkan bahwa kebijakan ini akan mendukung penerapan keadilan restoratif oleh lembaga penegak hukum melalui layanan pendukung yang mencakup mediasi untuk penyelesaian sengketa hukum secara kekeluargaan, layanan rehabilitasi kesehatan, dan rehabilitasi sosial guna memulihkan dampak yang ditimbulkan dan memperbaiki kondisi yang menyebabkan terjadinya perkara hukum.
Sementara itu, Abdul Azis Dumpa, Wakil Direktur YLBHI - LBH Makassar, menyatakan YLBHI LBH Makassar melihat keseriusan Pemkot Makassar dalam implementasi negara hukum, untuk itu pihaknya hadir dan terlibat dalam penyusunan kebijakan ini.
Baca Juga : Rakor Persiapan Musim Hujan, Pjs Wali Kota Makassar Tekankan Fokus pada Kebersihan Drainase
"Pendekatan keadilan restoratif merupakan salah satu upaya dalam memberikan perlindungan dan mewujudkan akses keadilan bagi masyarakat dengan menekankan pada upaya pemulihan lewat ketersediaan layanan, di mana pemerintah daerah memiliki kontribusi yang sama dengan pemerintah pusat sebagai implementasi negara hukum yang mengakui, melindungi dan menjamin pelaksanaan HAM setiap warga negaranya" ucapnya
Melalui kebijakan ini, tambahnya, Pemkot Makassar menunjukkan upaya dalam penerapan keadilan restoratif dengan meningkatkan kerja sama dan koordinasi efektif antara pemangku kepentingan serta partisipasi masyarakat dalam mewujudkan Kota Makassar yang adil, damai, dan sejahtera.
Seminar ini akan menghadirkan pembicara kunci seperti Walikota Makassar Ir. H. Moh. Ramdhan Pomanto dan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM di KEMENKO POLHUKAM R.I. Dr. Sugeng Purnomo, S.H., M.H. Selain itu, empat narasumber juga akan hadir, termasuk R.M Dewo Broto Joko P., S.H., LLM. (Direktur Hukum & Regulasi BAPPENAS RI), Pujo Harinto, Bc.I.P., S.Sos., M.Si. (Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Direktorat Jenderal Pemasyarakatan KEMENKUMHAM R.I.), Achi Soleman, S.STP., M.Si., dan Haswandy Andy Mas, S.H. (Forum Restorative Justice Kota Makassar dan Praktisi Bantuan Hukum).
Baca Juga : Polda Sulsel Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah Pembangunan Masjid Nurul Zikir di Makassar
Selain itu, penanggap utama seperti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Sulawesi Selatan, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, dan Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar akan turut hadir.
Acara ini terbuka untuk umum dan dapat diikuti melalui zoom meeting di https://bit.ly/SeminarPERWALIRJ dan live streaming di YouTube Kominfo Kota Makassar serta YLBHI - LBH Makassar.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News