Selasa, 13 Desember 2022 13:23

JPPR Sulsel: Penyelenggara Pemilu Harus Tegas dan Transparan

Editor : Ilham Mangenre
Penulis : Samsir
Logo Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sulsel
Logo Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sulsel

Jelang diumumkannya peserta Pemilu 2024 pada tanggal 14 Desember 2022, perkembangan terkait verifikasi faktual Partai Politik sebaiknya diinformasikan ke publik secara terbuka oleh KPU, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota.

Laporan: Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sulsel

Makassar, jejakfakta.com - Jelang diumumkannya peserta Pemilu 2024 pada tanggal 14 Desember 2022, perkembangan terkait verifikasi faktual Partai Politik sebaiknya diinformasikan ke publik secara terbuka oleh KPU, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota.

Bukan sekadar menyampaikan dalam pertemuan-pertemuan seremonial yang menghabiskan banyak uang rakyat di antara para penyelenggara dan stakeholder terkait. Pemilu adalah pesta demokrasi seluruh elemen bangsa.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel: Data Pemilih Berkualitas Dibangun melalui Keterbukaan, Kolaborasi, dan Ruang Koreksi Publik

Bagaimana caranya agar pesta ini hadir di tengah masyarakat dengan penuh suka cita tanpa adanya kongkalikong, kecurangan, kebohongan dan sebagainya jika tidak ada keterbukaan dari pihak penyelenggara, baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota? Ketidakterbukaan ini jangan sampai menjadikan pesta yang akan menelan biaya yang sangat besar dari keringat rakyat ini nantinya rusak dan tidak menggembirakan, dikarenakan ulah para penyelenggara pesta itu sendiri.

Kemudian, beberapa masalah yang muncul dalam tahapan ini, seperti dalam proses perbaikan data verifikasi faktual keanggotaan calon peserta Pemilu yang terdapat banyak kejanggalan, khususnya dalam kasus proses verifikasi faktual keanggotaan yang dilakukan dengan cara mengirim video oleh calon peserta Pemilu ke penyelenggara Pemilu.

Cara ini, menurut JPPR Sulawesi Selatan, tidaklah efektif dan tidak mencerminkan prinsip-prinsip kepemiluan yang dianut oleh negara ini, karena berpotensi menimbulkan banyak kecurangan.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Tantang Mahasiswa Adu Gagasan soal Hukum Pemilu, Pendaftaran Debat Nasional Dibuka 15 Juli

Salah satu bentuk kecurangan yang dimungkinkan untuk terjadi itu adalah ketika video berlangsung, tidak ada saksi dari pihak pengawas ataupun pihak-pihak terkait, yang dapat mengawasi dan menyaksikan secara langsung verifikasi lewat video tersebut.

Model verifikasi semacam ini bisa saja dimainkan oleh oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab, demi memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu. Tidak ada yang tahu apa betul yang diwawancarai dalam verifikasi faktual lewat video tersebut benar dari partai A atau bukan.

Di sinilah tugas KPU, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota, sebagai leading sector verifikasi calon peserta Pemilu, harus lebih terbuka, dan Bawaslu, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota, sebagai leading sector dalam pengawasan dan penindakan setiap potensi kecurangan dan pelanggaran Pemilu, untuk menindak para pelaku kecurangan ini dengan tegas.

Baca Juga : Jelang Pemilu 2029, Bawaslu Perkuat Keterbukaan Informasi untuk Raih Kepercayaan Publik

Begitu pula dalam masalah pencatutan nama dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), JPPR Sulawesi Selatan mendesak agar hal ini secepatnya diselesaikan dengan tegas dan tuntas, karena sangat merugikan warga negara yang dicatut namanya.

Meski masalah pencatutan nama ini sudah memiliki solusi, namun pihak penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota) masih belum maksimal dan tegas dalam menindaklanjuti solusi tersebut.

Selanjutnya, satu hal yang juga menjadi keprihatinan JPPR Sulawesi Selatan, dan ini perlu diantisipasi sedari awal, adalah adanya oknum calon penyelenggara Pemilu yang terindikasi sebagai titipan Partai Politik yang menjadi calon peserta Pemilu, yang telah dan akan direkrut menjadi penyelanggara Pemilu di tingkat kecamatan di seluruh Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga : KPU Sulsel Bantah Kritik Bawaslu Soal Data Pemilih Baru Nihil, Tegaskan PDPB Berbasis Dokumen Legal

KPU dan Bawaslu, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota, mestinya awas dan tegas serta transparan dalam masalah ini.

Jangan sampai sikap yang ditunjukkan seolah-olah kecolongan, padahal sebenarnya hal tersebut dilakukan secara terstruktur, massif dan sistematis. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sulsel #KPU Sulsel #Sistem Informasi Partai Politik #Bawaslu Sulsel
Youtube Jejakfakta.com