Jumat, 07 Agustus 2026 06:31

Koalisi Advokasi Laoli Minta Bupati Luwu Timur Buka Rantai Legalitas Tanah PSN IHIP

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Ilustrasi. Konflik sengketa lahan petani Laoli, Luwu Timur. @Jejakfakta/Ist.
Ilustrasi. Konflik sengketa lahan petani Laoli, Luwu Timur. @Jejakfakta/Ist.

Koalisi Advokasi Laoli mendesak Bupati Luwu Timur membuka seluruh dokumen legalitas lahan PSN PT IHIP dan mengajukan tujuh pertanyaan krusial jelang konferensi pers.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Menjelang konferensi pers Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkait penanganan dampak sosial Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP), Koalisi Advokasi Laoli mendesak pemerintah tidak berhenti pada penjelasan administratif semata.

Koalisi meminta Bupati Luwu Timur membuka seluruh dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan di Laoli, mulai dari status tanah eks PT Nusdeco, penerbitan Hak Pakai PT Inco (kini PT Vale Indonesia), hingga terbitnya Hak Pengelolaan (HPL) dan perubahan fungsi lahan menjadi kawasan industri.

Desakan itu muncul setelah Pemkab Luwu Timur mengundang media menghadiri konferensi pers pada Jumat (7/8/2026) di Makassar dengan agenda penyampaian "data, regulasi, dan fakta yang sebenarnya" mengenai penanganan dampak sosial di lokasi PSN PT IHIP.

Baca Juga : Di Hadapan Puluhan Media, Bupati Irwan Jelaskan Pengosongan Lahan Laoli

Koordinator Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Sulawesi Selatan, Rizki Anggriana Arimbi, yang tergabung dalam koalisi mengatakan keterbukaan pemerintah seharusnya dibuktikan melalui pembukaan dokumen, bukan hanya penyampaian kronologi versi pemerintah.

"Kami menyambut baik konferensi pers yang akan dilakukan pemerintah. Namun, transparansi tidak cukup hanya melalui penjelasan lisan. Publik berhak melihat dokumen yang menjadi dasar seluruh proses penguasaan tanah agar dapat diuji secara hukum," ujar Rizki dalam siaran pers Koalisi Advokasi Laoli.

Menurutnya, dokumen yang dihimpun koalisi menunjukkan masih terdapat sejumlah mata rantai hukum yang belum dijelaskan kepada publik. Di antaranya mengenai status tanah setelah berakhirnya izin PT Nusdeco, keberadaan warga yang telah menggarap lahan sejak sekitar 1998, proses penerbitan Hak Pakai pada 2007, hingga perubahan status lahan menjadi HPL pada 2024.

Baca Juga : Usai Penggusuran Laoli, Pendamping Hukum dan Petani Laporkan Dugaan Kekerasan ke Polda Sulsel

Karena itu, Koalisi Advokasi Laoli mengajukan tujuh pertanyaan yang diminta dijawab secara terbuka oleh Bupati Luwu Timur.

Ketujuh pertanyaan tersebut meliputi bukti sah pengembalian tanah eks PT Nusdeco kepada pemerintah, pemeriksaan keberadaan warga sebelum Hak Pakai diterbitkan, dasar klaim bahwa lahan bebas sengketa, perubahan bentuk dan luas objek tanah, mekanisme berakhirnya Hak Pakai PT Vale sebelum HPL diterbitkan, penyelesaian kewajiban lahan kompensasi kehutanan, hingga dasar hukum perubahan fungsi lahan reboisasi menjadi kawasan industri.

Koalisi juga meminta pemerintah bersedia membuka peta asli, dokumen pengukuran, berita acara penyelesaian klaim, dokumen hibah, hingga menerima audit hukum dan geospasial independen untuk memastikan seluruh proses berlangsung sesuai ketentuan.

Baca Juga : Dibalik Tipu Muslihat Hilirisasi, Petani Laoli Adalah Korban

Rizki menegaskan, keberadaan sertifikat HPL atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bukan berarti seluruh persoalan hukum telah selesai.

"HPL bukan jawaban akhir. Yang perlu dibuka kepada publik adalah seluruh rantai legalitas tanah, mulai dari asal-usul penguasaan, proses penerbitan hak, hingga perubahan fungsi lahan menjadi kawasan industri," tegasnya.

Koalisi menilai konflik di Laoli tidak bermula ketika warga menolak pengosongan pada 2026, melainkan berakar dari rangkaian perubahan status, objek, dan penguasaan tanah yang hingga kini belum seluruhnya dibuka secara transparan kepada publik.

Baca Juga : Koalisi Sulsel Lawan PSN: Penggusuran Petani Laoli Bukti Negara Dahulukan Investasi daripada Hak Rakyat

Sebagai penutup, Koalisi mendesak pemerintah tidak hanya menunjukkan sertifikat HPL, tetapi juga membuka seluruh dokumen pendukung agar dapat diuji secara independen demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Koalisi Advokasi Laoli #Luwu Timur #PT IHIP #PSN #HPL Laoli #PT Inco #tanah Laoli #konflik agraria #Hak Pengelolaan #kawasan industri #Rizki Anggriana Arimbi #Konsorsium Pembaruan Agraria
Youtube Jejakfakta.com