Kamis, 11 Juli 2024 18:47

Memalukan! Birokrasi UNM Lakukan Kekerasan Terhadap Mahasiswa, LBH Makassar: Kampus Gagal Jadi Benteng Demokrasi

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Seorang mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa UNM mendapat perlakuan kasar dari pejabat kampus saat melakukan kritik terkait kebijakan yang memberatkan mahasiswa baru, termasuk kewajiban membeli almamater. @Jejakfakta/Tangkapan Layar
Seorang mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa UNM mendapat perlakuan kasar dari pejabat kampus saat melakukan kritik terkait kebijakan yang memberatkan mahasiswa baru, termasuk kewajiban membeli almamater. @Jejakfakta/Tangkapan Layar

Mahasiswa protes kebijakan kampus wajib beli Jas Almamater dan Dasi untuk mahasiswa baru dengan mematok harga almamater senilai Rp. 175.000 dan dasi senilai Rp. 75.000.

Jejakfakta.com, Makassar -- Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Makassar mengecam tindakan kekerasan salah seorang anggota Birokrasi Universitas Negeri Makassar (UNM) melakukan terhadap Mahasiswa UNM yang sedang menyampaikan aspirasi pada Senin, 8 Juli 2024 lalu.

“Sikap dan tindakan kekerasan birokrasi kampus UNM terhadap Mahasiswa yang sedang melakukan aksi unjuk rasa bertentangan dengan nilai – nilai Demokrasi dan HAM," ujar Muhammad Ansar - PBH LBH Makassar, dalam keterangan persnya, Kamis (11/7/2024).

Menurut Ansar, kejadian ini tentu saja merupakan sebuah insiden yang tidak bisa dianggap sepele. Ia meminta pihak kampus mengedepankan dialog dalam menyelesaikan masalah.

Baca Juga : Protes Mahasiswa Papua di Makassar Direspon dengan Tindakan Represif dan Kekuatan Berlebihan

"Harusnya kampus mengedepankan dialog, bukan kekerasan. Disisi lain, peristiwa ini merupakan gejala gagalnya kampus menjadi institusi pendidikan, ini sangat berbahaya dan memalukan, karena itu tidak boleh ditolerir,” tegasnya.

Permasalahan ini masih menjadi perbincangan dikalangan Mahasiswa, pasalnya klaim Birokrasi yang tidak mewajibkan untuk membeli almamater ternyata berlaku sebaliknya. Setiap mahasiswa yang ingin melakukan registrasi Nomor Induk Mahasiswa (NIM) itu wajib memperlihatkan slip pembayaran almamater.

Hal ini terbukti berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor 737.UN36/HK/2024 Tentang Penetapan Tarif Atribut Mahasiswa Baru (Jas Almamater dan Dasi) Universitas Negeri Makassar Periode 2024-2028 dengan mematok harga almamater senilai Rp. 175.000 dan dasi senilai Rp. 75.000.

Baca Juga : Tuduhan Lakukan Perusakan Kampus FIB Unhas Tidak Terbukti, 32 Mahasiswa Dibebaskan

“Di tengah situasi Negara yang saat ini cenderung anti demokrasi dan anti HAM, kampus – kampus, sesuai mandatnya, mestinya menjadi benteng untuk mengkanalisasi, menciptakan dan menjunjung tinggi serta memproduksi nilai – nilai demokrasi dan HAM, khususnya di internal kampus itu sendiri,” jelas Ansar.

Dalam pantauan media yang dirilis oleh akun Instagram Aliansi Mahasiswa UNM, terlihat salah seorang anggota Birokrasi Universitas Negeri Makassar (UNM) melakukan tindakan kekerasan terhadap Mahasiswa UNM yang sedang menyampaikan aspirasi (lantai 3 Menara Phinisi UNM, 8 Juli 2024). Aspirasi yang disampaikan Mahasiswa berkaitan dengan kebijakan Kampus UNM yang mewajibkan mahasiswa untuk membeli almamater.

Tidak hanya isu terkait kewajiban Mahasiswa UNM untuk membeli almamater, Aliansi Mahasiswa UNM juga menuntut kejelasan terkait masalah kewajiban KMD Pramuka di PGSD UNM, SK Peninjauan UKT, IPI, dan website pendaftaran ulang maba (mahasiswa baru) yang error.

Baca Juga : Siswi Disabilitas Tuli di SLB Makassar jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelakunya Seorang Guru

Aliansi Mahasiswa UNM menggelar aksi dan meminta agar Birokrasi Kampus UNM untuk melakukan dialog bersama terkait isu yang dinilai menjadi permasalahan bagi Mahasiswa.

“Awalnya kami sudah naik ke kantornya (Rektor) di lantai 7, akan tetapi dia tidak ada di sana. Saat bertanya ke stafsus (Staf Khusus) Rektor, mereka menyampaikan kalau Rektor lagi ada acara di lantai 3. Karena sudah lama menunggu dan tidak ada kepastian, makanya kami langsung turun untuk menunggu di lantai 3,” ujar mahasiswa yang menjadi korban.

Mahasiswa yang menggelar unjuk rasa sempat menemui Rektor. Namun, Rektor UNM malah mempertontonkan sikap arogansi dan tidak menerima protes Mahasiswa. Mereka dibentak lalu didorong. Salah seorang Mahasiswa dimintai Kartu Tanda Mahasiswa (KTM). Ia dituduh sebagai calo dan provokator.

Baca Juga : 3 Tahun Warga Talabangi Melawan, Tower Telekomunikasi PT. TBG Akhirnya Dibongkar

“Mereka tidak percaya kalau saya mahasiswa, jadi Rektor minta KTM (Kartu Tanda Mahasiswa). Saya perlihatkanlah KTM lalu ditanya “dari jurusan mana?” Setelah menjawab PGSD, barulah kejadian seperti dalam video yang beredar terjadi,” tambah mahasiswa Jurusan PGSD ini.

Hal ini menunjukkan sikap anti demokrasi yang dilakukan oleh Pimpinan Kampus UNM. Aliansi Mahasiswa UNM yang menggelar aksi tidak melakukan tindakan yang merugikan pihak manapun, melainkan hanya ingin mempertanyakan kejelasan masalah yang sedang dihadapi oleh Mahasiswa.

Sebelum memberikan KTM, Rektor sempat menerima dokumen yang hendak diberikan korban. Saat korban dipaksa pulang, beberapa temannya yang lain dibawa ke Ruang Rektor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga : Permohonan Praperadilan Buruh PT. GNI Korban Kriminalisasi Ditolak, LBH Makassar Nilai Hakim Jauhkan Korban dari Keadilan

“Jujur saya bingung mengapa kami diperlakukan seperti itu. Padahal kami hanya menyampaikan beberapa hal secara baik-baik ke Pak Rektor,” pungkas salah seorang Mahasiswa jurusan PGSD.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#LBH Makassar #Tindakan kekerasan #UNM #jas almamater #HAM
Youtube Jejakfakta.com