Kamis, 25 Juli 2024 19:51

DAK Pendidikan Bulukumba 2023 Dilaporkan ke Kejati, Kabid Humas: Metodenya Sudah Benar, Bahkan Diapresiasi Kemenkeu 

Editor : Redaksi
Penulis : Erwin Ijarta
Pelaksanaan Pembangunan SD 302 Lattae, Kindang, Kabupaten Bulukumba swakelola DAK Fisik bidang pendidikan. @Jejakfakta/dok Humas Pemkab Bulukumba
Pelaksanaan Pembangunan SD 302 Lattae, Kindang, Kabupaten Bulukumba swakelola DAK Fisik bidang pendidikan. @Jejakfakta/dok Humas Pemkab Bulukumba

Dari pelaksanaan swakelola DAK Fisik bidang pendidikan ini, Pemerintah Kabupaten Bulukumba memperoleh predikat Opini WTP oleh BPK RI.

Jejakfakta.com, Bulukumba -- Beberapa hari terakhir mencuat kasus yang dilaporkan Kerukunan Keluarga Mahasiswa Bulukumba (KKMB) Unismuh Makassar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Makasssar. 

KKMB melaporkan dugaan korupsi atas dasar temuan Pansus DPRD Kabupaten Bulukumba terhadap pelaksanaan pekerjaan swakelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan tahun anggaran 2023. 

Terhadap masalah tersebut, Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Kabid Humas Pemda Bulukumba Andi Ayatullah Ahmad menanggapi atau memberikan penjelasan terhadap apa yang disoroti oleh Pansus DPRD dan pihak KKMB. 

Baca Juga : BPK Temukan Indikasi Harga Tidak Wajar dan Salah Sasaran dalam Pengadaan Bibit Nanas Sulsel, Kejati Minta Audit Investigasi BPKP

Andi Ayatullah Ahmad menjelaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan fisik yang bersumber dari DAK tahun 2023 menggunakan metode swakelola tipe 1 ini sudah sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa

Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola. 

Adapun masalah yang ditemukan sesuai pengamatan Pansus DPRD yakni temuan kekurangan volume, bukan kesalahan metode pelaksanaan swakelola sebagaimana yang dinilai sebagai temuan pelanggaran aturan swakelola. Namun  BPK dari hasil pemeriksaan telah ditetapkan clear and clean, setelah rekomendasi tersebut ditindak lanjuti oleh pihak pemerintah dan  tidak bertentangan dengan sistem pengadaan barang dan jasa. 

Baca Juga : Bank Sulselbar Tegaskan Komitmen Hormati Proses Hukum dalam Sidang Dugaan Kredit Konstruksi

"Hanya saja mungkin metode Swakelola tipe 1 ini tidak familiar dilakukan selama ini sehingga mengatakan metode yang dilaksanakan itu tidak sesuai aturan. Jadi bukan metode pelaksanaannya yang salah, tapi mungkin metodenya adalah hal yang baru bagi mereka," ungkapnya, Kamis (25/7/2024). 

Lebih lanjut dikatakan pertimbangan mengapa metode swakelola ini yang dipilih, itu karena dapat  menghemat anggaran negara sebesar 26 persen, sebab model swakelola ini, anggarannya lebih real cost. 

"Yang dibayarkan hanya kebutuhan material yang dibeli dan kebutuhan jasa," ungkapnya. 

Baca Juga : DPPKB Makassar Gelar Monev BOKB dan DAK 2025, Perkuat Layanan Keluarga Berencana

Dampak positifnya dapat dilihat dari realisasi fisik di lapangan, dimana dari efiesiensi tersebut bisa menambah item pekerjaan lain yang masih dibutuhkan oleh pihak sekolah. 

Dari pelaksanaan swakelola DAK Fisik bidang pendidikan ini, Pemerintah Kabupaten Bulukumba memperoleh predikat Opini WTP oleh BPK RI dan oleh Kementerian Keuangan, Bulukumba ditetapkan sebagai Kabupaten pengelola terbaik DAK 2023. 

Lebih detail Andi Ayatullah menjelaskan bahwa untuk menguatkan pelaksanaan swakelola ini Pemerintah Kabupaten Bulukumba mengeluarkan Surat Edaran Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Swakelola Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2023. 

Baca Juga : Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi UNM Rp 87 Miliar

Dalam surat edaran ini, penyelenggara swakelola terdiri dari tiga tim yaitu Tim Persiapan, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas. 

Tim Pelaksana terdiri dari Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kepala Sekolah di masing-masing sekolah. 

Dalam tim pelaksana ini Kepala Sekolah menjadi Ketua tim, sementara Sekretaris dan Bendahara diemban oleh pegawai ASN Dinas Dikbud. 

Baca Juga : Bom Ikan Meledak di Rumahnya, IRT di Bulukumba Tewas

Tim Pelaksana memiliki tugas meliputi:

a. Melaksanakan kegiatan swakelola sesuai dengan rencana kerja yang ditetapkan PPK; 

b. Memilih kualifikasi pekerja, menetapkan jumlah dan pembagian pekerja sesuai dengan kualifikasi dan bidang keahlian masing-masing; 

c. Menyusun laporan pertanggungjawaban swakelola dan dokumentasi sesuai dengan yang diatur dalam dokumen perjanjian/kontrak; dan 

d. Membuat berita acara dan melakukan serah terima hasil pekerjaan kepada PPK. 

Adapun mekanisme pelaksanaan swakelola sebagai berikut:

a. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengirimkan surat permintaan kesediaan calon pelaksana swakelola kepada satuan pendidikan; 

b. Satuan pendidikan mengirimkan surat kesediaan sebagai calon pelaksana swakelola ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan beserta usulan unsur TIM Pelaksana swakelola; 

c. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Tim Pelaksana swakelola di masing-masing satuan pendidikan dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Dinas. 

Sederhananya dalam pelaksanaan swakelola ini, tim pelaksana melakukan belanja langsung barang dan jasa.

Barang atau kebutuhan material dibeli langsung ke toko dan dibayar non tunai oleh bendahara tim pelaksana. 

Begitu pula jasa kepala tukang dan tukang itu dibayar langsung oleh bendahara tim pelaksana. Jadi tidak ada yang pegang uang tunai, langsung semua ke rekening.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#KKMB #dugaan korupsi #Pansus DPRD #Kabupaten Bulukumba #Dana Alokasi Khusus
Youtube Jejakfakta.com