Rabu, 31 Juli 2024 20:20

Bupati Pangkep, MYL Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 63 Kepala Desa

Editor : Redaksi
Penulis : Erwin Ijarta
Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL) mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 63 Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Pangkep. @Jejakfakta/dok. Humas Pemkab Pangkep
Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL) mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 63 Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Pangkep. @Jejakfakta/dok. Humas Pemkab Pangkep

Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.

Jejakfakta.com, PANGKEP -- Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL) mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 63 Kepala Desa se Kabupaten Pangkep. 

Bupati MYL juga mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

Dilanjutkan, pengukuhan TP PKK Desa oleh Ketua TP PKK Kabupaten Pangkep, Ny Nurlita Wulan Purnama. 

Baca Juga : Bupati Pantau Peluncuran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkep

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, BPD dan TP PKK dilaksanakan di pelataran tribun alun-alun Citra Mas, Pangkajene, Rabu (31/7/2024). 

Bupati Pangkep, MYL menyampaikan selamat kepada Kepala Desa, BPD dan TP PKK yang telah dikukuhkan perpanjangan masa jabatan. 

Penambahan masa jabatan ini, kata MYL. Diharapkan semakin meningkatkan kinerja Kepala Desa, BPD dan TP PKK. 

Baca Juga : Bupati MYL Resmikan Penambahan Rute KMP Arwana ke Pulau Balang Lompo

Bupati Pangkep, MYL menitipkan kepada Kades, BPD dan TP PKK tetap kompak dan berkolaborasi membangun desa dan mensejahterakan masyarakat. 

Khususnya, meningkatkan program-program prioritas. Terutama program kesehatan dan pendidikan. 

"Saya titipkan, jaga kekompakan. Bangun desata, dan terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya. 

Baca Juga : Bupati MYL Tekankan Komitmen ASN untuk Sukseskan Program Pemerintah Tahun 2025

Kepala DPMD Pangkep, Djajang mengatakan, sesuai pasal 39 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD yang semula enam tahun menjadi delapan tahun. 

"Dari 65 desa di Pangkep, hanya 63 desa yang perpanjangan masa jabatan. Karena ada dua desa sementara dijabat oleh Plt.  Yakni Desa Kanyurang kecamatan Liukang Kalmas dan Desa Kapoposang Bali Kecamatan Lukang Tangaya," katanya.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Muhammad Yusran Lalogau #Kepala desa #Kabupaten Pangkep
Youtube Jejakfakta.com