Rabu, 15 Mei 2024 16:45

Alasan YLBHI LBH Makassar Terlibat Pembuatan Perwali Keadilan Restoratif

Editor : Redaksi
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.

Menurut Azis, melalui kebijakan tersebut, Pemkot Makassar menunjukkan upaya dalam penerapan keadilan restoratif dengan meningkatkan kerja sama dan koordinasi efektif antara pemangku kepentingan serta partisipasi masyarakat dalam mewujudkan Kota Makassar yang adil, damai, dan sejahtera.

Makassar - Pemerintah Kota Makassar menggandeng Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) LBH Makassar untuk membuat Peraturan Wali Kota Nomor 91 Tahun 2023 tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif. Apa alasan LBH Makassar terlibat dalam Perwali ini?

Wakil Direktur YLBHI LBH Makassar Abdul Azis Dumpa, mengatakan, YLBHI LBH Makassar melihat keseriusan Pemkot Makassar dalam implementasi negara hukum, untuk itu pihaknya hadir dan terlibat dalam penyusunan kebijakan tersebut.

“Pendekatan keadilan restoratif merupakan salah satu upaya dalam memberikan perlindungan dan mewujudkan akses keadilan bagi masyarakat dengan menekankan pada upaya pemulihan lewat ketersediaan layanan, di mana pemerintah daerah memiliki kontribusi yang sama dengan pemerintah pusat sebagai implementasi negara hukum yang mengakui, melindungi dan menjamin pelaksanaan HAM setiap warga negaranya” kata Azis, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga : Kepala Dinas PPKB Kota Makassar Hadiri Rapat Konsultasi dengan Komisi D DPRD

Menurut Azis, melalui kebijakan tersebut, Pemkot Makassar menunjukkan upaya dalam penerapan keadilan restoratif dengan meningkatkan kerja sama dan koordinasi efektif antara pemangku kepentingan serta partisipasi masyarakat dalam mewujudkan Kota Makassar yang adil, damai, dan sejahtera.

Peluncuran Perwali keadilan restoratif digelar di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Jl Andi Djemma, Kota Makassar, Kamis (16/5/2024). Launching dikemas kegiatan seminar.

Seminar menghadirkan pembicara kunci, di antaranya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan "Danny" Pomanto dan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM di Kemenko Polhukam RI Sugeng Purnomo.

Baca Juga : Sekda Zulkifly Siap Kawal Aspirasi Reses DPRD Makassar Masa Sidang Ketiga

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, Achi Sulaiman, mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya sosialisasi untuk mendukung reformasi sistem peradilan pidana di Kota Makassar.

"Melalui kebijakan ini, Pemkot Makassar berupaya memaksimalkan program mitigasi dan adaptasi sosial, terutama bagi masyarakat yang berhadapan dengan masalah hukum,” kata Achi kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).

Selain itu, kata Achi, pihkanya berharap dapat memperkuat sinergitas antara pemangku kepentingan, termasuk institusi peradilan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menerapkan keadilan restoratif.

Baca Juga : Fraksi PKS di DPRD Makassar, Siap Mendukung Program Appi-Aliyah

"Pemkot Makassar menyadari pentingnya peran dalam mendukung penyelesaian perkara pidana tertentu dengan pendekatan keadilan restoratif. Korban maupun pelaku adalah warga negara yang harus mendapatkan pemenuhan layanan hak-hak dasar, serta masyarakat lainnya memiliki kepentingan akan keamanan dan ketertiban di Kota Makassar,” kata Achi.

Dia menambahkan, kebijakan ini akan mendukung penerapan keadilan restoratif oleh lembaga penegak hukum, melalui layanan pendukung yang mencakup mediasi untuk penyelesaian sengketa hukum secara kekeluargaan, layanan rehabilitasi kesehatan, dan rehabilitasi sosial guna memulihkan dampak yang ditimbulkan dan memperbaiki kondisi yang menyebabkan terjadinya perkara hukum. (HN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Perwali Keadilan Restoratif #YLBHI LBH Makassar #Achi Sulaiman #DPRD Kota Makassar
Youtube Jejakfakta.com