Jumat, 06 September 2024 16:20

Menteri PANRB Paparkan Prinsip Penataan Tenaga Non-ASN Tahun 2024: Hindari PHK Massal

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI Mengenai Roadmap Penataan Tenaga Non-ASN Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI Mengenai Roadmap Penataan Tenaga Non-ASN Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Kendala yang dihadapi dalam penyelesaian tenaga non-ASN adalah belum optimalnya usulan formasi yang disampaikan pemerintah daerah sesuai dengan alokasi formasi. Selain itu, belum terpenuhinya kesesuaian kualifikasi pendidikan dengan jabatan ASN dan keterbatasan jabatan yang dapat diduduki oleh PPPK juga menjadi hambatan.

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi), 31 Oktober 2023, meneken keputusan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai honorer atau tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) di instansi pemerintah resmi dihapus pada 2024. 

Pun instansi juga dilarang untuk merekrut honorer baru. Tenaga non-ASN yang ada saat ini harus ditata. Penataan paling lambat hingga Desember 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI Mengenai Roadmap Penataan Tenaga Non-ASN Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (5/9/2024), mengungkapkan prinsip dan sederet kendala penataan tenaga non-ASN hingga saat ini.

Baca Juga : Menteri Anas Jelaskan Progres Pemindahan ASN ke IKN: Ini Juga Pemindahan Pola Pikir

Menteri Anas menyampaikan ke DPR, dalam melakukan penataan tenaga non-ASN, pemerintah menggunakan empat prinsip, yaitu, menghindari PHK massal; tidak mengurangi pendapatan yang diterima saat ini; menghindari pembengkakan anggaran; serta dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Pemerintah bersama dengan DPR RI selalu berusaha untuk menyelesaikan persoalan terkait tenaga non-ASN melalui diskusi yang dilakukan dalam berbagai rapat koordinasi. Dukungan dan komitmen bersama ini sangat berarti bagi kami dalam menjalankan tugas-tugas untuk melayani masyarakat dengan lebih baik,” kata Anas, Bupati Banyuwangi dua periode 2010-2021.

Plt Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, mengatakan, Kementerian PANRB bersama instansi terkait telah menyusun alur penyelesaian tenaga non-ASN meliputi pemetaan, penyusunan kebijakan, serta penyelesaian dengan pengawasan. Namun, tidak dipungkiri serangkaian proses penataan tenaga non-ASN selama ini masih terkendala oleh beberapa isu.

Baca Juga : Kemenkes RI Buka Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 hingga 6 September, Total 8.607 Formasi

Kendala yang dihadapi dalam penyelesaian tenaga non-ASN adalah belum optimalnya usulan formasi yang disampaikan pemerintah daerah sesuai dengan alokasi formasi. Selain itu, belum terpenuhinya kesesuaian kualifikasi pendidikan dengan jabatan ASN dan keterbatasan jabatan yang dapat diduduki oleh PPPK juga menjadi hambatan.

“Kendala lainnya adalah, keterbatasan alokasi anggaran IP; adanya persyaratan wajib berpengalaman minimal dua tahun yang belum bisa dipenuhi oleh peserta formasi khusus non-ASN; serta bertambahnya data tenaga non-ASN baik yang terdata maupun yang masih bekerja namun belum terdata dalam database BKN karena tidak sesuai kriteria,” kata Aba Subagja.

Lebih lanjut dijelaskan, pengadaan Calon ASN (CASN) 2024 saat ini tengah berlangsung bagi formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pendaftaran CPNS tahun ini berlangsung hingga 10 September 2024.

Baca Juga : Setkab dan Kemensetneg Buka Pendaftaran CPNS Tahun 2024, Total 426 Formasi

Sementara terkait pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 prosesnya telah sampai pada tahapan penyusunan kebijakan yang akan menjadi landasan hukum pelaksanaan seleksi PPPK 2024.

Pada dasarnya, Pemerintah telah mengupayakan penyelesaian non-ASN melalui tiga peraturan yaitu Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024; Keputusan Menteri PANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan; dan Keputusan Menteri PANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.

“Untuk pengadaaan PPPK, 100 persen kuota diperuntukkan bagi tenaga non-ASN, sementara pelamar umum diakomodasi lewat seleksi CPNS,” katanya.

Baca Juga : Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Batas Usia Maksimal 40 Tahun, PPPK Bisa Daftar Lagi Asal

Dalam pertemuan tersebut juga disepakati agar tenaga non ASN yang terdata dan terdaftar pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR-RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik diangkat menjadi PPPK. Namun pelamar yang belum mendapat peringkat terbaik dan belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. (JF dan Humas MenPANRB)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#penataan tenaga non-ASN #Tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) #seleksi CPNS 2024 #pendaftaran CPNS 2024 #Abdullah Azwar Anas #Banyuwangi #PANRB
Youtube Jejakfakta.com