Kamis, 31 Oktober 2024 21:21

Tidak Netral di Pilkada, Kasus 3 Oknum ASN di Makassar Naik ke Tahap Penyidikan

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Sentra Gakkumdu Kota Makassar menyepakati untuk meneruskan proses penanganannya ke tahapan penyidikan, tiga kasus oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Kantor Kelurahan. @Jejakfakta/dok. Istimewa
Sentra Gakkumdu Kota Makassar menyepakati untuk meneruskan proses penanganannya ke tahapan penyidikan, tiga kasus oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Kantor Kelurahan. @Jejakfakta/dok. Istimewa

Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran.

Jejakfakta.com, MAKASSAR -- Bawaslu Kota Makassar mengumumkan tiga kasus oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Kantor Kelurahan resmi naik ketahap penyidikan. Ketiganya ialah yang menjabat sebagai Kepala Lurah, Sekretaris Lurah (Seklur) dan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantib).

Sentra Gakkumdu Kota Makassar yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan menyepakati untuk meneruskan proses penanganannya ke tahapan penyidikan, usai gelar rapat pembahasan.

Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Rachmat Sukarno mengatakan bahwa proses penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana Pemilihan itu telah masuk ke tahapan penyidikan.

Baca Juga : 1.186 Pengawas TPS di Kabupaten Gowa Resmi Dilantik, Safaruddin Berpesan Jaga Integritas

“Kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana Pemilihan yang dilakukan oleh oknum ASN Lingkup Pemerintah Kota Makassar," ujar Arno, kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).

Menurut Arno, kasus dugaan tindak pidana Pemilihan tersebut merupakan laporan dari masyarakat kepada Panwaslu Kecamatan Tallo kemudian diteruskan ke Bawaslu Kota Makassar untuk dilakukan penangan pelanggaran terhadap dugaan tindak pidana Pemilihan tersebut.

Sentra Gakkumdu Kota Makassar menilai bahwa kasus tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang- undang Nomor 6 Tahun 2020 yang berbunyi " Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Baca Juga : Kunjungi Kecamatan Manggala, Andi Arwin Azis Ajak Warga Jaga Kedamaian Jelang Pilkada

Penegakan hukum terhadap pelanggaran Pemilihan diharapkan menjadi sinyal bahwa setiap tindakan yang mencederai demokrasi akan ditindaklanjuti dengan serius. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran demi menjaga integritas Pilkada 2024 yang lebih baik.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Bawaslu Kota Makassar #tindak pidana #ASN #menjaga integritas #Pilkada 2024
Youtube Jejakfakta.com