Jejakfakta.com, MAKASSAR -- Jajaan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap sindikat jaringan Internasional pengedar narkotika. Alhasil, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 30,200 (30,2) Kg dan 8.229 pil Mephedrone (narkotika jenis baru).
Dan sebanyak enam tersangka yang diamankan dalam pengungkapan tersebut, yakni berinisial IS, HR, TG, HRP, AN dan FS.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, mengatakan, pengungkapan barang terlarang tersebut berasal dari lokasi yang berbeda, mulai Makassar hingga Kendari.
"TKP pertama 1 gram dari Makassar, kedua di Perumahan Green River View, Tamalate dan TKP ketiga di Jalan Lalombaku, BTN Alam Sabila, Kendari, Sulawesi Tenggara," ujarnya saat konferensi pers pengungkapan tersebut di Mapolrestabes Makassar, Senin (28/10/2024).
Disebutkan Yudhi, pada TKP pertama tim mengamankan 1 gram, kemudian di TKP kedua sekitar 6 Kg dan TKP ketiga seberat 20 Kg. Dan selebihnya narkotika jenis baru.
Pengungkapan TKP diatas merupakan jejaring internasional yang dikendalikan dalam Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS). Saat ini kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut.
Baca Juga : Ahli Pers Dewan Pers: Praperadilan Kekerasan Jurnalis Dapat Dikabulkan
"Modus operandi dikirim melalui ekspedisi dari Surabaya kemudian lanjut ke Sulsel," ujar Yudhi.
Yudhi juga bilang, selain enam tersangka yang diamankan, masih ada empat orang berinisial , WL, M dan A yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Mereka diduga kuat juga terlibat dalam pengedaran barang terlarang tersebut.
"Perannya ada yang merekrut dan mengarahkan tersangka untuk mengambil sabu-sabu," ujarnya.
Baca Juga : Terima Setoran Bandar Narkoba, Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara Dipecat dari Kepolisian
Berdasarkan tafsiran harga narkotika yang diamankan, kata Yudhi, kurang lebih Rp 50 milliar. "Kemudian pasti akan merusak masyarakat di Sulawesi Selatan, sekitar 160 ribu orang," ujarnya.
Adapun pasal yang dilanggar oleh para tersangka, yakni pasal 114 ayat 2 Subsidaer pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 UUD nomor 35 tahun 2029 tentang narkotika. "Dengan ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun paling 20 tahun atau pidana penjara seut hidup hingga hukuman mati," tandas Yudhi.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




