Jejakfakta.com, MAKASSAR -- Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menetapkan satu orang tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan perpipaan air limbah (IPAL) Kota Makassar Zona Barat Laut Tahun 2020-2021 dengan nilai kontrak RP.68.788.603.000.
Tersangka yang ditetapkan berinisial EB yang berperan sebagai Ketua Pokja Pemilihan Paket C3 dalam proyek tersebut. Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah menetapkan dua tersangka yakni JRJ selaku Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP dan tersangka SD selaku Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C.
"Tim Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka EB dan melakukan penahanan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti," kata Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam keterangan persnya, Selasa (29/10/2024) kemarin.
Baca Juga : IAS Sentil Balik Danny Pomanto: Kalau Ada Terobosan, Kenapa Banjir Makassar Masih Terjadi?
"Penetapan tersangka EB berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, nomor: 101/P.4/Fd.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 atas nama tersangka EB," tambah Soetarmi
Dalam pengerjaannya, kata Soetarmi, pembangunan perpipaan air limbah kota Makassar zona barat laut (Paket C-3) didapati selisih bobot pengerjaan sebesar 54,20 persen berdasarkan pemeriksaan fisik oleh ahli
"Merugikan keuangan negara yang berasal dari biaya yang telah dikeluarkan berupa pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai volume/progres fisik dilapangan, kurang lebih Rp. 8.092.041.127," bebernya
Baca Juga : Andi Arwin Azis Tekankan Pentingnya Peran Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045
"Saat ini tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya serta melakukan penelusuran uang serta asset."
"Karena itu Kejati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini," imbau Seotarmi.
Adapun pasal yang disangkakan EB yakni sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Baca Juga : HUT ke-417, Munafri Sebut Kota Makassar Rumah Bersama yang Harus Dijaga dan Dirawat
Dan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News