Jejakfakta.com, MAKASSAR -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menertibkan alat peraga kampanye (APK) terhitung memasuki masa tenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Dalam pantauan Jejakfakta.com di sekitar ruas Jalan Hertasning, Makassar, Minggu (24/11/2024) dini hari, terlihat penertiban sudah mulai dilakukan.

Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwansyah, mengatakan bahwa penertiban APK pertama ini dilaksanakan secara serentak untuk 15 Kecamatan di Kota Makassar.
Baca Juga : Bawaslu Palopo Imbau Penertiban APK Jelang Masa Tenang PSU Pilkada
Dan penertiban ini melibatkan stakeholder terkait seperti PPK, Panwascam, PPK, PPS, DLH Satpol PP dan TNI/Polri.
"Kami dengan KPU Makassar bekerjasama dalam melakukan penertiban APK setelah tadi kami melakukan rapat koordinasi. Penertiban ini kami akan lakukan selama masa tenang," katanya.
Sementara untuk APK yang terpasang pada billbord, Dede mengaku bahwa telah menyurati pihak Bapenda untuk meminta vendor-vendor atau pihak ketika agar menurunkan secara sukarela.
Baca Juga : Bawaslu Makassar Rekomendasikan PSU di TPS 15 Kelurahan Parang Tambung
"Sudah ada balasan dari Bapenda dan ini malam telah bergerak sedangkan yang belum bisa dijangkau akan ditertibkan selama masa tenang," jelasnya.
Untuk malam ini, APK hanya menyasar ruas-ruas jalan protokol. Sementara lorong-lorong warga akan ditertibkan oleh PTPS dan KPPS.
"Paling penting sebenarnya yang dilalui pemilih menuju TPS tidak ada APK yang terpasang. Ini yang kita tekankan agar diterbitkan oleh PTPS dan KPPS," jelas Dede.
Baca Juga : Tidak Netral di Pilkada, Kasus 3 Oknum ASN di Makassar Naik ke Tahap Penyidikan
Dan penertiban ini, kata Dede, juga telah diketahui pihak paslon. Dan sudah ada yang mengkonfirmasi akan menurunkan tim untuk secara sukarela menurunkan spanduk dan baliho mereka.
Senada dengan Dede, Ketua KPU Kota Makassar, Yasir Arafat, juga mengaku bahwa pihaknya malam ini telah turun melakukan penertiban.
"Penertiban ini serentak di lakukan di Kecamatan yang ada di Makassar," tandasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




