Selasa, 10 Desember 2024 22:06

Seorang Mantri Bank Milik BUMN di Takalar Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit pada salah bank milik BUMN di Kabupaten Takalar tahun 2020-2023, Selasa (10/12/2024).  @Jejakfakta/Istimewa
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit pada salah bank milik BUMN di Kabupaten Takalar tahun 2020-2023, Selasa (10/12/2024). @Jejakfakta/Istimewa

Mengajukan kredit dengan menggunakan nama orang lain.

Jejakfakta.com, MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit pada salah bank milik BUMN di Kabupaten Takalar tahun 2020-2023, Selasa (10/12/2024). Hal Ini setelah penyidik memeriksa sebanyak 81 saksi untuk menemukan dugaan kuat pelanggaran yang terjadi.

Adapun tersangka merupakan seorang mantri pada bank tersebut yang berinisial RAH.

"Penetapan status tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 122/P.4/Fd.2/12/2024 tanggal 10 Desember 2024 An. Tersangka RAH," sebut Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).

Baca Juga : Kejati Sulsel Tegaskan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar Tetap Berlanjut Meski Praperadilan Bahtiar Dikabulkan

"Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 165/P.4.5/Fd.2/12/2024 tanggal 10 Desember 2024 atas nama Tersangka RAH," tambah Soetarmi.

Dalam modusnya, kata Soetarmi, tersangka RAH menjalankan aksinya dengan istilah topengan atau mengajukan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan seluruh uang dari pencairan kredit dikuasai oleh orang lain yang bukan nasabah/debitur. Topengan dilakukan sebanyak 19 nasabah dengan jumlah sebesar Rp. 899.188.820,-.

Selain itu, tersangka juga melakukan tempilan dengan pengajuan kredit menggunakan nama orang lain yang uang dari pencairan kredit digunakan sebagian oleh nasabah/debitur dan sebagian lagi digunakan oleh orang lain. Tempilan dilakukan sebanyak 56 nasabah dengan jumlah sebesar Rp. 1.019.000.594.

Baca Juga : Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Dibatalkan Hakim

Kemudian tersangka juga melakukan penyalahgunaan angsuran pelunasan yang sebanyak 33 nasabah dengan jumlah sebesar Rp. 598.664.669.

Tak sampai disitu, tersangka juga melakukan penyalahgunaan angsuran pinjaman yang dilakukan sebanyak 14 nasabah dengan jumlah sebesar Rp. 69.808.600,-.

Dan terakhir tersangka juga melakukan penyalahgunaan simpanan terhadap 12 nasabah dengan sebesar Rp. 953.830.000

Baca Juga : Kejati Sulsel Geledah Kantor Penyedia Proyek Perpustakaan Digital, Dokumen Baru Kembali Disita

"Bahwa atas 5 modus tersebut dengan total 134 nasabah tersangka RAH telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.3.540.492.683," beber Soetarmi

Atas perbuatan tersangka, ia dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dengan Subsidar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Kejati Sulsel #korupsi pemberian kredit #pengajuan kredit #Kabupaten Takalar
Youtube Jejakfakta.com