Jakarta - Anda yang bermimpi jadi Aparatur Sipil Negara (ASN), masih terbuka kesempatan mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga tahun depan.
Melansir dari laman menpan, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, menyampaikan, pendaftaran PPPK 2024 Tahap II hingga 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. Jadwal tersebut berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap II.
“Ini tentunya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada mereka yang tercatat dalam database BKN untuk bisa mendaftar. Agar kita bisa menyelesaikan status mereka dari yang tadinya masih tenaga honorer/tenaga harian lepas menjadi pegawai ASN dengan status sebagai PPPK,” kata Suharmen, Senin (30/12/2024), dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Tenaga Non-ASN melalui Seleksi PPPK Tahap II.
Baca Juga : Menteri PANRB Paparkan Prinsip Penataan Tenaga Non-ASN Tahun 2024: Hindari PHK Massal
Tahun 2024 pemerintah menetapkan formasi bagi PPPK sejumlah 1.017.967 (data per 20 Oktober 2024). Pemerintah menyatakan formasi tersebut merupakan yang terbesar, sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
Pemerintah pun mendorong percepatan penyerapan tenaga non-ASN menjadi PPPK. Sudah ada Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data (database) BKN T.A 2024. Bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi tahap pertama, dapat mengikuti seleksi tahap kedua.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, dalam rapat koordinasi percepatan tersebut, mengatakan, instansi pemerintah harus memastikan seluruh tenaga non-ASN khususnya yang terdata dalam database BKN mendaftar dan mengikuti seleksi.
Baca Juga : Kemenkes RI Buka Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 hingga 6 September, Total 8.607 Formasi
Tenaga non-ASN yang dimaksud adalah tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I; non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; serta non-ASN database BKN yang belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
“Mohon bantuan kepada Bapak/Ibu untuk mengklarifikasi, mengkonfirmasi data dan memastikan tenaga non-ASN khususnya yang terdata dalam database BKN mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK,” kata Aba.
Instansi pemerintah diminta memastikan data sesuai dengan kebijakan Seleksi Tahap Kedua (KepmenPANRB No. 634/2024) pada empat jabatan yang tersedia. Pelamar PPPK 2024 dapat melamar pada jabatan Pengelola Umum Operasional; Operator Layanan Operasional; Pengelola Layanan Operasional; atau Penata Layanan Operasional.
Baca Juga : Setkab dan Kemensetneg Buka Pendaftaran CPNS Tahun 2024, Total 426 Formasi
Hal yang tidak kalah penting untuk dipastikan adalah ketersediaan anggaran PPPK Penuh waktu maupun Paruh Waktu baik melalui Belanja Pegawai/Non-Belanja Pegawai.
“Jadi ini menjamin ketenangan seperti yang disampaikan Bu MenPANRB, bahwa tidak ada PHK massal, tidak ada yang dirugikan karena pengurangan penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Aba.
Aba menekankan kepada pelamar PPPK bahwa nantinya mereka akan disesuaikan ke dalam jabatan eksisting yang memang dibutuhkan untuk mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga : Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Batas Usia Maksimal 40 Tahun, PPPK Bisa Daftar Lagi Asal
“Oleh sebab itu terhadap pemenuhan ini mohon nanti begitu dia beralih maka harus direncanakan dan dilaksanakan secara tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat guna,” katanya.
Aba mengungkapkan, setelah proses pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK maka fokus selanjutnya, pengembangan dan pengelolaan kinerja termasuk pola karier. Artinya, tidak berhenti pada proses pengangkatan menjadi ASN, tetapi juga ada proses lanjutannya untuk mendorong optimalisasi program birokrasi.
“Karena keseluruhan tahapan dan strategi yang sudah dilakukan harus mendukung program reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang lebih baik,” kata Aba.
Baca Juga : Menteri PANRB Setujui 18.557 Formasi Calon ASN Bawaslu 2024
Dalam rapat ini, Suharmen membeberkan terkait progres konfirmasi instansi pemerintah terhadap peserta non-ASN terdata yang belum mendaftar dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi CPNS/PPPK T.A 2024. Pada saat melakukan konfirmasi data, ada beberapa alasan penolakan dalam pendaftaran.
Alasan tersebut antara lain yang bersangkutan sudah tidak aktif bekerja; tidak direkomendasikan; memasuki usia pensiun; meninggal dunia; sedang berproses/menjadi ASN; serta tidak memiliki ijazah.
“Untuk alasan Tidak Direkomendasikan, perlu dirincikan lagi, apakah memang yang bersangkutan sudah tidak sesuai lagi antara kualifikasi pendidikan. Kalau tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan maka bisa masuk ke dalam empat Jabatan Pelaksana sesuai KepmenPANRB No. 634/2024,” kata Suharmen.(Sumber: Humas MenPANRB)
Artikel ini telah tayang di laman menpan dengan judul Pendaftaran PPPK 2024 Masih Terbuka Luas untuk Tenaga Non-ASN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News