Senin, 06 Januari 2025 22:18

Kemenag dan Komisi VIII Sepakati Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah Bayar Rata-Rata Rp55,43 Juta

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar besama Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, memberikan keterangan pers di di Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2024). @Jejakfakta/dok. Kemenag
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar besama Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, memberikan keterangan pers di di Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2024). @Jejakfakta/dok. Kemenag

Pada tahun 2025, Indonesia mendapat kuota haji sebesar 221.000 orang, diantaranya 17.680 jemaah haji khusus.

Jejakfakta.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI resmi menyepakati penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1446 H/2025 M. Kesepakatan ini dihasilkan dalam Rapat Kerja (Raker) antara Kemenag dan Komisi VIII DPR yang digelar di Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2024).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, dihadiri oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i, serta pejabat terkait seperti Kepala Badan Penyelenggara Haji Muhammad Irfan dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah.

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa rata-rata BPIH untuk jemaah haji reguler tahun 2025 sebesar Rp89.410.258,79, turun dari rata-rata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00. Kesepakatan ini didasarkan pada asumsi nilai tukar 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67.

Baca Juga : PPIH Embarkasi Makassar Dikukuhkan, Siap Layani 16.750 Jemaah Haji Indonesia Timur dengan Layanan Humanis

“BPIH tahun 1446 H/2025 M mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Ini tentu kabar baik bagi para calon jemaah,” ujar Menag Nasaruddin Umar.

Dua Komponen BPIH

BPIH terdiri atas dua komponen utama. Pertama, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah. Kedua, Nilai Manfaat yang berasal dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah.

Baca Juga : 133 CJH Pangkep Ikuti Manasik, Diberangkatkan 8 Mei 2026

Pada tahun 2025, Bipih rata-rata yang harus dibayarkan jemaah adalah Rp55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH. Sisa 38% atau sekitar Rp33.978.508,01 akan ditutupi oleh Nilai Manfaat.

“Penurunan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meringankan beban masyarakat tanpa mengurangi kualitas layanan,” tambah Menag.

Kesepakatan hasil Raker ini selanjutnya akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditetapkan, sesuai Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga : Gus Yaqut Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Jejak Panjang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Pada tahun 2025, Indonesia mendapat kuota haji sebesar 221.000 orang, terdiri atas 201.063 jemaah reguler, 1.572 petugas haji daerah, 685 pembimbing KBIHU, dan 17.680 jemaah haji khusus.

Menag Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi kepada Komisi VIII DPR yang tetap bekerja meski dalam masa reses.

“Kami berterima kasih kepada Komisi VIII DPR atas kerja kerasnya untuk memberikan yang terbaik bagi jemaah. Kesepakatan ini sesuai dengan harapan Presiden Prabowo Subiyanto agar biaya haji lebih terjangkau,” jelas Menag.

Baca Juga : Momentum HAB Ke-80, Pemkab Gowa Serahkan Sertifikat Hibah Pembangunan Kantor Haji dan Umrah

Nilai manfaat yang dialokasikan untuk penyelenggaraan haji 2025 mencapai Rp6,83 triliun, turun Rp1,36 triliun dari alokasi tahun sebelumnya. Penurunan ini mencerminkan efisiensi dalam pengelolaan dana haji.

Menag berharap kabar baik ini tidak hanya memberikan senyum di awal tahun, tetapi juga memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar dan memuaskan pada Juni mendatang.

“Kita ingin jemaah tidak hanya tersenyum di Januari saat mendengar biaya haji turun, tetapi juga tersenyum di Juni ketika ibadah haji terlaksana dengan baik tanpa kendala berarti,” tutup Menag.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#dana haji #BPIH #Jemaah Haji #Komisi VIII DPR #Kementerian Agama
Youtube Jejakfakta.com