Jejakfakta.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar terus mematangkan sistem penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) melalui penyusunan standar operasional prosedur (SOP) terpadu yang melibatkan lintas sektor.
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, menegaskan bahwa penanganan ODGJ tidak dapat dilakukan secara sektoral, melainkan harus melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) secara terintegrasi.

“Penanganan ODGJ adalah tanggung jawab bersama,” ujar Andi Zulkifly usai membuka Pertemuan Koordinasi Penanganan ODGJ pada pengelolaan pelayanan kesehatan bagi ODGJ berat yang diselenggarakan di Hotel Aston Makassar, Selasa (5/5/2026).
Baca Juga : 118 Pedagang Bongkar Lapak Tanpa Penertiban, Pendekatan Humanis Pemkot Makassar Berbuah Hasil
“Tidak bisa hanya dibebankan pada Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan saja, tetapi harus dilakukan secara komprehensif oleh seluruh OPD terkait,” lanjutnya.
Mantan Kepala Bappeda Kota Makassar ini mengungkapkan bahwa selama ini masih terdapat ego sektoral yang menyebabkan penanganan ODGJ belum berjalan optimal.
Oleh karena itu, forum koordinasi ini diharapkan mampu melahirkan SOP serta alur penanganan yang jelas, terukur, dan terintegrasi.
Baca Juga : Pemkot–Kemensos Perkuat Sinergi, Makassar Siap Jadi Pilot Project Panti Sosial Bermutu
Ia menjelaskan, mekanisme penanganan ODGJ umumnya dimulai dari laporan masyarakat di tingkat RT/RW yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kelurahan dan kecamatan.
Selanjutnya, fasilitas layanan kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas melakukan asesmen awal untuk memastikan kondisi kejiwaan pasien.
“Setelah asesmen oleh tenaga kesehatan, perlu dukungan pengamanan dari Satpol PP bersama kecamatan dan kelurahan sebelum dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan lanjutan,” jelasnya.
Baca Juga : Makassar di Era Munafri–Aliyah: Kinerja Diakui Nasional, Kepuasan Publik 80 Persen
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran Dinas Sosial Kota Makassar dalam proses rehabilitasi sosial, termasuk pengembalian pasien kepada keluarga (reunifikasi) serta pemantauan berkelanjutan pascaperawatan.
Menurutnya, kejelasan pembagian peran menjadi kunci utama keberhasilan penanganan ODGJ, mulai dari tahap penanganan awal, proses rujukan, hingga pemulangan dan monitoring lanjutan.
“Harus ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab di setiap tahapan, agar penanganan berjalan efektif dan tidak tumpang tindih,” ujarnya.
Baca Juga : Serius Tangani Anak Putus Sekolah, Wali Kota Munafri Kerahkan Tim ATS Jemput Siswa Kembali ke Sekolah
Selain aspek teknis, Andi Zulkifly juga menekankan bahwa penanganan ODGJ harus dilakukan secara humanis dan bermartabat, serta dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat guna mengurangi stigma terhadap penderita gangguan jiwa.
Menurutnya, ODGJ dapat dibantu untuk pulih, sehingga masyarakat perlu diberi pemahaman agar tidak mengucilkan atau menelantarkan, melainkan mendukung proses penyembuhan.
Zulkifly juga mengingatkan bahwa penanganan ODGJ merupakan bagian penting dalam mewujudkan visi Kota Makassar sebagai kota inklusif.
Baca Juga : Makassar Masuk 10 Besar Kota Toleran Nasional, Naik Drastis dari Peringkat 52 ke 9
“Jangan sampai karena penanganan yang tidak optimal, Kota Makassar dinilai tidak inklusif. Padahal inklusivitas adalah bagian dari visi besar pemerintah kota,” tegasnya.
Ia menambahkan, pertemuan koordinasi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat sistem penanganan ODGJ di Kota Makassar agar lebih responsif, terstruktur, dan berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan serta inklusivitas.
Sebagai tindak lanjut, Sekda Makassar meminta seluruh OPD terkait—mulai dari kecamatan, Satpol PP, Dinas Sosial Kota Makassar, Dinas Kesehatan Kota Makassar, hingga pihak rumah sakit—untuk segera menyusun rencana aksi (action plan) dan roadmap penanganan ODGJ yang terintegrasi.
“Saya minta aksi yang jelas dan disepakati bersama. Semua pihak harus memahami perannya masing-masing agar penanganan ODGJ bisa dilakukan secara cepat dan tepat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, menegaskan pentingnya kesepahaman antarinstansi dalam menangani ODGJ, mulai dari tahap penjangkauan hingga pascapemulihan.
“Hari ini kita duduk bersama lintas sektor, lintas SKPD, termasuk para camat, untuk menyepakati bagaimana penanganan ODGJ. Harapannya, lahir SOP yang jelas—siapa berbuat apa dalam setiap tahapan penanganan,” ujarnya.
Menurut Nursaidah, selama ini masih kerap terjadi kebingungan di tingkat lapangan, khususnya di kecamatan dan aparat Satpol PP, saat menemukan ODGJ.
“Selama ini kendala di lapangan adalah ketika ditemukan ODGJ, harus dibawa ke mana—ke Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial. Ini yang ingin kita sepakati bersama dalam rapat ini,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa dalam mekanisme penanganan, Dinas Kesehatan Kota Makassar memiliki peran utama pada aspek medis.
Puskesmas menjadi garda terdepan dalam melakukan asesmen awal terhadap kondisi kejiwaan seseorang.
“Kalau hasil asesmen menunjukkan adanya gangguan jiwa yang memerlukan perawatan, maka kami akan merujuk ke rumah sakit,” tuturnya.
“Setelah itu, kami juga bertanggung jawab dalam pemantauan dan pemberian obat secara berkala,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemantauan pasien merupakan bagian dari standar pelayanan minimal (SPM), khususnya bagi ODGJ kategori berat yang wajib mendapatkan pengobatan rutin sesuai resep dokter.
“Dinas Kesehatan bertugas memastikan ketersediaan dan pemberian obat, termasuk evaluasi berkala sesuai rekomendasi rumah sakit,” tambahnya.
Namun demikian, apabila hasil asesmen menunjukkan pasien tidak memerlukan perawatan medis lanjutan, maka penanganan selanjutnya menjadi kewenangan Dinas Sosial Kota Makassar.
“Kalau tidak perlu dirawat atau tidak masuk kategori gangguan jiwa berat, maka harus diambil alih oleh Dinas Sosial, termasuk penanganan sosial dan rehabilitasi,” jelasnya.
Nursaidah menekankan pentingnya respons cepat dan kolaboratif antarinstansi tanpa saling menunggu.
“Kami berharap tidak ada lagi saling menunggu atau melempar. Begitu ada laporan, semua pihak harus turun bersama untuk asesmen,” tegasnya.
Terkait tren kasus, ia mengakui secara kasat mata jumlah ODGJ di lapangan cenderung meningkat dalam beberapa waktu terakhir, meskipun data resmi masih dalam proses pendataan.
Ia kembali menegaskan bahwa setelah pasien dinyatakan sembuh oleh rumah sakit, maka tanggung jawab selanjutnya berada pada Dinas Sosial Kota Makassar, termasuk proses pengembalian ke keluarga (reunifikasi) atau rehabilitasi lanjutan.
“Kalau pasien sudah sembuh, maka menjadi kewenangan Dinas Sosial—apakah dikembalikan ke keluarga atau direhabilitasi. Itu yang harus dipastikan dalam SOP yang kita susun bersama,” pungkasnya. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




