Rabu, 08 Januari 2025 04:16

Tagih Janji Dinikahi, Wanita Jadi Korban Penganiayaan oleh Taruna Pelayaran di Makassar

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
SM (21) melaporkan seorang taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar berinisial HT ke Polrestabes Makassar atas dugaan penganiayaan,  Selasa (7/1/2025). @Jejakfakta/Istimewa
SM (21) melaporkan seorang taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar berinisial HT ke Polrestabes Makassar atas dugaan penganiayaan, Selasa (7/1/2025). @Jejakfakta/Istimewa

Janji HT untuk menikahi SM secara resmi setelah menyelesaikan pendidikan tak kunjung ditepati.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Seorang wanita berinisial SM (21) melaporkan seorang taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar berinisial HT ke Polrestabes Makassar atas dugaan penganiayaan. Kasus ini mencuat setelah SM mengaku mengalami kekerasan fisik saat menuntut HT untuk memenuhi janji menikah secara resmi.

Menurut pengakuan SM, ia telah menikah secara siri dengan HT sejak Oktober 2024, setelah dirinya hamil. Namun, janji HT untuk menikahinya secara resmi setelah menyelesaikan pendidikan tak kunjung ditepati.

“Dia berjanji akan menikah secara resmi setelah lulus, tapi setelah lulus dia malah menunda dengan alasan akan berlayar,” ujar SM, kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).

Baca Juga : Dua Pelaku Jambret Mahasiswi di Makassar Berhasil Diringkus Polisi Saat Tertidur Pulas

SM, yang kini telah memiliki seorang anak dari hubungan tersebut, mengatakan bahwa konflik kerap terjadi karena desakannya agar HT bertanggung jawab. Bahkan, ia mengalami penganiayaan yang berulang, termasuk tindakan pemukulan dan cekikan.

"Dia memukul wajah, mencekik leher saya, dan menendang lutut hingga saya tidak bisa berjalan," ungkap SM.

Puncak kekerasan ini membuat SM melaporkan HT ke pihak kepolisian. Kepala Subseksi PIDM Humas Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Jefri, mengonfirmasi bahwa HT telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan.

Baca Juga : Kecelakaan Maut! Motor vs Truk, Dua Pemotor di Makassar Tewas

“Penetapan tersangka ini berdasarkan bukti-bukti, termasuk hasil visum yang melengkapi berkas penyelidikan. Berkas perkara HT sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan siap untuk disidangkan,” jelas Jefri.

Jefri juga mengungkapkan bahwa konflik bermula dari tuntutan SM agar HT memenuhi tanggung jawabnya, baik sebagai suami maupun ayah. "Korban menuntut dinafkahi dan dinikahi secara sah sesuai hukum, sedangkan HT, yang masih berstatus pelajar, merasa tertekan hingga berujung pada penganiayaan," tambahnya.

Kini, SM berharap keadilan dapat ditegakkan melalui proses hukum. Ia juga meminta HT bertanggung jawab atas perbuatannya dan menepati janji untuk menikahinya secara resmi.

Baca Juga : Enam Pengendara Knalpot Brong Terjaring Razia Polisi di Makassar

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya terkait pentingnya tanggung jawab dan penghormatan terhadap komitmen dalam hubungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Polrestabes Makassar #dugaan penganiayaan #kekerasan fisik #janji menikah
Youtube Jejakfakta.com