Jejakfakta.com, MAKASSAR – Polemik terkait Dana Bagi Hasil (DBH) kembali memanas. Dalam rapat kerja Komisi C DPRD Sulsel dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Senin (13/1/2024), terungkap bahwa utang DBH Pemprov Sulsel kepada 20 kabupaten/kota hampir menyentuh Rp 1 triliun.
Angka pasti dari utang tersebut mencapai Rp 972 miliar. Hal ini menjadi perhatian serius DPRD Sulsel, mengingat DBH merupakan sumber vital bagi keuangan daerah.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Fadel Tauphan Ansar, mengungkapkan keprihatinannya terhadap keterlambatan pembayaran ini.
Baca Juga : Kementerian ATR/BPN dan KPK Gencarkan Transformasi Layanan Pertanahan di Sulsel
“DBH seharusnya sudah diterima kabupaten/kota sejak 2024. Namun, hingga kini, baru empat daerah yang menerima pembayaran, yaitu Kabupaten Takalar, Pinrang, Sidrap, dan Luwu Utara,” ujar Fadel.
Ia menegaskan, keterlambatan tersebut berdampak besar pada pelaksanaan program pembangunan di daerah. Fadel mendesak agar pembayaran utang DBH segera dilakukan secara bertahap mulai 2025 dan tuntas paling lambat 2026.
BKAD Siapkan Anggaran Rp 1,9 Triliun
Baca Juga : Bupati Irwan Teken Komitmen Pengolahan Sampah, Dorong Warga Jadi Garda Terdepan Kebersihan Luwu Timur
Menanggapi hal ini, Kepala BKAD Sulsel, Salehuddin, menjelaskan bahwa Pemprov telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,9 triliun dalam APBD 2025. Anggaran tersebut mencakup pembayaran utang DBH tahun 2024 dan 2025.
“Total utang DBH untuk dua tahun mencapai Rp 1,9 triliun. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran pada tahun 2025,” kata Salehuddin.
Sekretaris Komisi C DPRD Sulsel, Salman Alfariz Karsa Sukardi, mengingatkan agar anggaran yang telah dialokasikan tidak dialihkan ke pos lain.
Baca Juga : Lutim Jadi Rujukan, Askar Soroti Pentingnya Tata Kelola Aset yang Akuntabel
“APBD 2025 sudah mencantumkan anggaran Rp 1,9 triliun untuk pembayaran DBH. Jangan sampai anggaran ini digeser lagi, karena ini sangat penting bagi pembangunan daerah,” tegas Salman.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Fadjry Djufry, menyatakan bahwa pembayaran DBH akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan Pemprov.
“Kami pastikan semua hak kabupaten/kota akan dipenuhi. Pembayaran akan dilakukan bertahap mulai 2025,” ungkap Fadjry.
Baca Juga : Silaturahmi Akbar Pemprov Sulsel, Munafri–Aliyah Perkuat Sinergi Lintas Daerah dan Jejaring Kolaborasi
Dengan desakan dari DPRD dan komitmen Pemprov, diharapkan polemik ini dapat segera berakhir, sehingga kabupaten/kota di Sulsel dapat melanjutkan pembangunan tanpa kendala keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




