Jejakfakta.com, MAKASSAR – Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan tengah menyelidiki kasus tidak terdaftarnya 1.323 siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Makassar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kasus ini mencuat karena siswa-siswa tersebut berasal dari jalur "solusi" pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024.
“Kami menunggu langkah lanjutan dari Dinas Pendidikan Kota Makassar, yang saat ini sedang berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Ismu Iskandar, dalam pernyataannya pada Kamis (16/1/2025).

Iskandar menekankan pentingnya prioritas untuk segera mendaftarkan siswa-siswa tersebut dalam Dapodik sebelum tenggat waktu 31 Januari 2025. “Permasalahan ini harus segera dituntaskan dengan solusi terbaik demi kepastian administrasi dan hak pendidikan siswa,” tegasnya.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Finish 10K MHM 2026, Lebih dari 12 Ribu Pelari Ramaikan Losari
Lebih lanjut, Iskandar mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan jalur “solusi” dalam PPDB. Ia menyoroti potensi maladministrasi akibat kebijakan tersebut, apalagi mengingat adanya sekolah-sekolah yang masih kekurangan siswa.
“Penyusunan petunjuk teknis (juknis) dan pelaksanaan PPDB tahun 2025 harus memastikan kejadian serupa tidak terulang lagi,” tambahnya.
Ombudsman RI Perwakilan Sulsel juga memastikan akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait permasalahan ini. Sementara itu, Iskandar mengimbau pihak sekolah untuk tetap melanjutkan proses belajar mengajar seperti biasa hingga ada keputusan resmi dari Pemerintah Kota Makassar.
Baca Juga : Disdik Makassar Perpanjang Simulasi SPMB 2026 hingga 21 Mei, Sekolah Diminta Segera Update Dapodik
“Kami berharap semua pihak terkait dapat bekerja sama menyelesaikan persoalan ini dengan cepat dan tuntas,” pungkas Iskandar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




