Jejakfakta.com, MAKASSAR - Dalam tindakan keras yang signifikan terhadap perdagangan kosmetik ilegal, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah menangkap tiga pemilik skincare terkemuka yang beroperasi di Makassar. Sementara satu tersangka telah ditahan, dua lainnya saat ini dirawat di rumah sakit karena komplikasi kesehatan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, membenarkan bahwa Mustadi Dg Sila alias M Dg S, pemilik FF Kosmetik, kini ditahan di rumah tahanan Polda Sulsel.

Sementara itu, Agus Salim alias AS dan Mira Hayati alias MH, pemilik merek skincare lainnya, sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Ibnu Sina dan Rumah Sakit Permata Hati Wanita dan Anak, masing-masing.
Baca Juga : Polda Sulsel Bongkar Mafia BBM Bersubsidi, Kapal Tanker Disita dan Kerugian Negara Tembus Rp69,9 Miliar
"Tiga tersangka tersebut awalnya ditahan, namun karena alasan kesehatan, AS dan MH dipindahkan ke rumah sakit," jelas Didik.
Menurut Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, berkas perkara tersebut telah lengkap dan diserahkan ke kejaksaan. "Para tersangka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar karena melanggar undang-undang perlindungan konsumen dan kesehatan," jelasnya.
Produk skincare ilegal tersebut, yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, menimbulkan risiko kesehatan yang serius bagi konsumen, termasuk kerusakan kulit dan masalah kesehatan jangka panjang lainnya. Pihak berwenang yakin bahwa operasi tersebut berskala besar dan telah berlangsung selama beberapa waktu.
Baca Juga : LBH Pers Makassar Desak Kasus Kekerasan Jurnalis Darwin Fatir Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
"[Para tersangka] ditangkap karena melanggar undang-undang perlindungan konsumen dan kesehatan," kata Yudhiawan. "Produk skincare ilegal tersebut mengandung bahan berbahaya yang dapat menyebabkan masalah kesehatan serius."
Penangkapan tersebut terjadi di tengah meningkatnya kekhawatiran publik atas proliferasi kosmetik palsu dan di bawah standar di Indonesia. Pihak berwenang telah meningkatkan upaya untuk menindak operasi ilegal ini dan melindungi konsumen dari produk berbahaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




