Senin, 03 Februari 2025 16:33

Skincare Berbahaya Berujung Bui: Tiga Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memberikan keterangan pers terkait pasal yang menjerat tiga tersangka kasus skincare mengandung merkuri atau berbahaya. @Jejakfakta/Istimewa
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memberikan keterangan pers terkait pasal yang menjerat tiga tersangka kasus skincare mengandung merkuri atau berbahaya. @Jejakfakta/Istimewa

Mira Hayati, didakwa atas produksi dan pengedaran kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang mengandung merkuri.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah menetapkan pasal yang akan menjerat tiga tersangka dalam kasus peredaran skincare berbahaya yang mengandung merkuri. Ketiganya terancam hukuman 12 tahun penjara.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka, Agus Salim (40), Mustadi Dg Sila (42), dan Mira Hayati (29), dijerat dengan pasal berlapis setelah Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (03/02/2025).

Agus Salim, pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow, didakwa atas produksi dan pengedaran obat pelangsing ilegal, RG Raja Glow My Body Slim. Produk ini terbukti mengandung bahan kimia berbahaya, Bisakodil, yang tidak seharusnya ada dalam obat tradisional.

Baca Juga : Kala Berakhirnya "Ratu Emas" Mira Hayati dan Dua Owner Besar di Sulsel

"Tersangka AS melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," jelas Soetarmi.

Mustadi Dg Sila, Direktur CV Fenny Frans, bertanggung jawab atas produksi dan pengedaran kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang mengandung merkuri.

"Tersangka MS juga melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman yang sama. Selain itu, tersangka MS juga melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar," lanjutnya.

Baca Juga : Tiga Tersangka Kasus Skincare Berbahaya di Makassar Dilimpahkan ke Kejaksaan

Mira Hayati, Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama, juga didakwa atas produksi dan pengedaran kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang mengandung merkuri.

"Tersangka MH juga terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar karena melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan," pungkas Soetarmi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih produk skincare. Pastikan produk yang Anda gunakan memiliki izin edar dari BPOM dan tidak mengandung bahan berbahaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Kejati Sulsel #skincare berbahaya #merkuri #Polda Sulsel
Youtube Jejakfakta.com