Selasa, 04 Februari 2025 11:58

MK Tolak Gugatan Yohanis-Marthen, Dedy-Andrew Resmi Menangkan Pilkada Toraja Utara 2024

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Calon Bupati Torajo Utara terpilih, Frederik Victor Palimbong (kiri) dan Andrew Branch Silambi (kanan). @Jejakfakta/Istimewa
Calon Bupati Torajo Utara terpilih, Frederik Victor Palimbong (kiri) dan Andrew Branch Silambi (kanan). @Jejakfakta/Istimewa

Dedy-Andrew dipastikan melenggang mulus sebagai bupati dan wakil bupati terpilih Toraja Utara.

Jejakfakta.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak seluruh gugatan sengketa Pilkada Toraja Utara yang diajukan pasangan Yohanis Bassang-Marthen Rantetondok. Keputusan ini sekaligus mengukuhkan kemenangan pasangan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Branch Silambi (Dedy-Andrew) dalam Pilkada Toraja Utara 2024.

Putusan penting ini dibacakan oleh Hakim MK, Anwar Usman dan Suhartoyo, dalam sidang terbuka untuk umum yang disiarkan secara langsung di YouTube pada Selasa (4/2/2025) pagi. Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat hukum untuk diterima.

Gugatan Soal Penyalahgunaan PIP Ditolak

Baca Juga : MK Putuskan Sengketa Pilkada Jeneponto Memasuki Tahap Pembuktian

Pasangan Yohanis-Marthen menggugat hasil Pilkada dengan tuduhan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), khususnya terkait dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Mereka menuduh adanya intimidasi terhadap sekolah dan orang tua siswa untuk mendukung paslon nomor urut 2, Dedy-Andrew, melalui campur tangan anggota DPR RI dari Partai Nasdem, Eva Stevany Ra Taba.

Menurut pemohon, Eva diduga menggerakkan kepala sekolah di berbagai jenjang pendidikan untuk mengarahkan orang tua siswa memilih Dedy-Andrew, bahkan disertai janji perpanjangan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan ancaman pencoretan dari daftar penerima bantuan bagi yang tidak mendukung.

Namun, dalil tersebut dianggap tidak berdasar secara hukum. "Mahkamah menilai, permasalahan yang didalilkan pemohon telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Toraja Utara beserta jajarannya," tegas Anwar Usman dalam sidang.

Baca Juga : MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Selayar, Permohonan Tidak Penuhi Syarat Formil

Gugatan Tidak Memenuhi Syarat Hukum

Selain itu, Mahkamah juga menilai bahwa pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf B UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. "Berdasarkan pertimbangan hukum, permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," lanjut Anwar.

Hakim MK, Suhartoyo, mempertegas keputusan tersebut dengan menyatakan bahwa seluruh hakim konstitusi secara bulat menolak gugatan. "Mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo.

Baca Juga : MK Tolak Gugatan Pilkada Pangkep, Permohonan Dinilai Kabur

Dedy-Andrew Resmi Pemenang Pilkada Toraja Utara 2024

Putusan MK ini mengukuhkan kemenangan pasangan Dedy-Andrew dalam Pilkada Toraja Utara 2024. Berdasarkan rekapitulasi resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan ini meraih 68.422 suara sah, unggul signifikan dari pesaingnya.

Dengan berakhirnya proses hukum di MK, Dedy-Andrew dipastikan melenggang mulus sebagai bupati dan wakil bupati terpilih Toraja Utara, mengakhiri segala polemik dan membuka lembaran baru bagi pemerintahan di kabupaten tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Mahkamah Konstitusi #pilkada toraja utara #frederik victor palimbong #andrew branch silambi #dedy-andrew
Youtube Jejakfakta.com