Jejakfakta.com, MAKASSAR – Komisi A DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang plastik milik Toko Indah di Jalan Cakalang, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah, pada Rabu (5/2/2025) kemarin. Hasilnya, mereka menemukan indikasi pelanggaran terkait perizinan gudang tersebut.
Sidak ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Makassar, A Pahlevi, didampingi sejumlah anggota dewan, termasuk Andi Hadi Ibrahim Baso, Udin Shaputra Malik, dan Andi Makmur Burhanuddin.

Menurut Andi Makmur, gudang tersebut belum mengantongi izin yang sesuai standar. Ia mengungkapkan bahwa luas gudang yang ditemukan mencapai 2.000 meter persegi, jauh melebihi batas izin yang hanya untuk 200 meter persegi.
Baca Juga : Kejar PAD Rp2,4 Triliun, Bapenda Makassar Siapkan Strategi Agresif hingga 2026

"Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya gudang di tengah kota yang izinnya belum lengkap. Setelah kami cek langsung, ternyata benar ada indikasi pelanggaran izin usaha," ujar Andi Makmur dikutip SINDO Makassar, Kamis (6/2/2025).
DPRD Makassar menegaskan bahwa pemilik usaha harus segera melengkapi izin agar bisa beroperasi secara legal.
"Kami meminta agar izin-izin segera diselesaikan. Ini bukan hanya berlaku untuk Toko Indah, tetapi juga untuk semua gudang lain yang beroperasi tanpa izin lengkap di Kota Makassar," tambahnya.
Baca Juga : Pemkot dan DPRD Makassar Sepakati Tiga Ranperda Strategis, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Komisi A DPRD Makassar berkomitmen untuk terus menertibkan gudang dan usaha lain yang tidak memenuhi persyaratan perizinan guna menciptakan ketertiban dan keamanan bagi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




