Jejakfakta.com, GORONTALO – Dua jurnalis di Gorontalo, Sarjan Lahay dan Toger, menjadi korban serangan digital setelah memberitakan dugaan praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo mengecam keras aksi tersebut, yang dinilai sebagai upaya membungkam kebebasan pers.
Serangan digital ini terjadi pada 5 Februari 2025, ketika pelaku menyebarkan informasi palsu yang mencatut nama kedua jurnalis melalui tangkapan layar percakapan WhatsApp yang direkayasa.

"Tak hanya itu, foto pribadi mereka juga disebarluaskan di Facebook oleh akun anonim bernama Latabu Aidi serta melalui WhatsApp ke sejumlah jurnalis lainnya di Gorontalo," ujar Ketua AJI Gorontalo, Franco Bravo Dengo, dalam keterangan persnya, Jumat (7/2/2025).
Baca Juga : Nany Afrida: Jurnalis Adalah Perisai Terakhir Demokrasi, Kebebasan Pers Tak Boleh Diserahkan
Berawal dari Pemberitaan PETI
Menurut Franco, serangan ini diduga terjadi akibat pemberitaan Sarjan dan Toger terkait dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam aktivitas PETI. Beberapa artikel yang mereka tulis menyoroti dugaan pemerasan oleh Kapolsek Marisa terhadap pelaku PETI Hulawa.
"Berita ini diikuti oleh serangkaian laporan lain yang semakin menguak keterlibatan oknum aparat dalam kasus tersebut," kata Franco.
Baca Juga : Spanduk "Kami Muak Prabowo" Membentang di Flyover Makassar, Jurnalis dan OMS Desak Presiden Minta Maaf
Sejak berita-berita itu dipublikasikan, Sarjan menerima ancaman dari orang-orang tak dikenal yang memaksanya menghentikan pemberitaan. "Bahkan, rekan-rekan sejawatnya turut dihubungi untuk membujuknya bertemu dengan pihak tertentu. Sarjan menolak pertemuan tersebut demi menjaga integritas jurnalistiknya," ungkapnya.
Hal serupa dialami oleh Toger, jurnalis Kontras.id. Sejak 2 Februari 2025, ia menerima berbagai ajakan pertemuan dari orang-orang yang mengaku ingin mendiskusikan pemberitaannya.
"Setelah menolak, ia menjadi sasaran serangan digital dengan foto pribadinya dan pesan palsu yang disebarkan di media sosial. Toger menegaskan bahwa tuduhan yang diarahkan kepadanya adalah fitnah," ujar Franco.
Baca Juga : AJI Desak Prabowo Minta Maaf atas Ucapan "Londo Ireng", Nilai Ancam Kebebasan Pers
Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers
AJI Gorontalo menilai serangan ini sebagai ancaman serius bagi kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas melindungi kerja jurnalistik dari segala bentuk ancaman, intimidasi, dan kekerasan.
"Pasal 18 UU Pers menyebutkan bahwa siapa pun yang berusaha menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana hingga dua tahun penjara dan denda Rp500 juta."
Baca Juga : YLBHI Kecam Istilah "Londo Ireng" dari Presiden, Nilai Ancam Kebebasan Pers dan Ruang Kritik Publik
Selain itu, tindakan penyebaran disinformasi dan pencemaran nama baik melalui media digital juga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Pasal 30 ayat (3) UU ITE mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda Rp800 juta."
Menyikapi serangan digital ini, AJI Gorontalo mendesak masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar dan melakukan verifikasi sebelum menyebarkan berita yang belum terkonfirmasi.
"Menghentikan segala bentuk serangan terhadap jurnalis, karena hal tersebut melanggar hak pers yang dijamin oleh UU Pers," ujar Franco.
Baca Juga : LBH Pers Makassar Desak Polda Sulsel Tuntaskan Kasus Kekerasan Jurnalis Darwin Fatir
Franco juga meminta aparat penegak hukum harus memastikan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya serta menindak tegas pelaku serangan digital. "Pihak kepolisian untuk bertindak lebih serius dalam menangani kasus ini, mengingat serangan digital merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi," tegasnya.
Ia juga mengimbau semua pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan agar menggunakan mekanisme hak jawab yang telah diatur dalam UU Pers, bukan dengan cara intimidasi atau penyebaran fitnah.
"Kami tegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap jurnalis tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




