Jejakfakta.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Fahri Hamzah, mengusulkan agar KPU RI untuk menyiapkan forum adu gagasan bagi 17 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Menurutnya, Forum tersebut diperlukan untuk mengisi kekosongan jeda waktu 9 bulan pasca penetapan peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022 lalu, hingga waktu masa kampanye pada 28 November 2023-10 Februari 2024.

"Peserta Pemilu 2024 sudah ditetapkan, sementara kampanye baru mulai bulan November 2023, waktunya hanya 72 hari. Dari sekarang sampai waktu kampanye itu, sembilan bulan. Ada waktu kosong sembilan bulan, kita mau ngapain? Kenapa waktu itu tidak dimanfaatkan untuk forum 17 parpol adu gagasan," kata Fahri kepada wartawan, Senin (26/12/2022).
Baca Juga : Wali Kota Makassar Dampingi Wamen PKP Tinjau Kawasan Kumuh di Tallo, Pemkot Usulkan Hunian Vertikal
Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 itu berharap KPU bisa memfasilitasi usulan agar digelar forum tersebut.
Ia menyampaikan, dengan adanya adu gagasan tersebut, publik dapat mengetahui perbedaan antara parpol peserta pemilu yang satu dengan lainnya.
Sehingga, kata Fahri Hamzah, tidak ada lagi pertanyaan yang hanya dialamatkan kepada partai baru mengenai perbedaannya dengan parpol lain. Kalau mau jujur, publik juga banyak yang tidak mengetahui gagasan dari parpol lama.
Baca Juga : Dorong Aspirasi Masyarakat, Besok Adu Gagasan Tim Pemenangan Capres-cawapres dan Caleg di Sulsel
"Nah sekarang pertanyaannya, apa medium dari penyelenggara pemilu yang bisa diberikan kepada 17 partai politik, untuk mempresentasikan atau memaparkan perbedaan mereka antara partai lainnya, termasuk Partai Gelora," katanya.
Selain itu, kata Fahri, forum 17 parpol juga bisa digunakan untuk menyampaikan siapa calon presiden yang akan didukung, tidak seperti sekarang kasak-kusuk sana-sini jual tiket Pilpres, itu jelas tidak mendidik masyarakat, dan mengedepankan 'politik dagang sapi'.
"Jadi 17 parpol nantinya bisa menunjuk jubir untuk urusan parpol dan jubir untuk capres. Nah, hal-hal seperti itu yang harus difasilitasi KPU. Kalau KPU tidak bisa biar wartawan DPR saja yang menyelenggarakan forum 17 parpol itu, KPU tinggal memberikan rekomendasi saja," katanya.
Baca Juga : Pengamat: Peresmian Sekber Gerindra-PKB Adalah Bentuk Perlawanan
Menurutnya, ada tiga hal yang bisa dipaparkan oleh 17 parpol. Di antaranya, penjelasan tentang ciri-ciri atau identitas, visi misi dan latar belakang lahirnya partai politik tersebut.
Kemudian, sambung dia, bagaimana partai politik tersebut mengidentifikasi masalah nasional dan bagaimana solusinya. Terakhir, bagaimana kandidat yang disiapkan dan seperti apa kemampuanya.
"Inilah sebenarnya hal-hal yang sangat diperlukan untuk difasilitasi,sehingga penyelenggara pemilu harus memastikan ada medium untuk membedah perbedaan-perbedaan itu," tegasnya. (*)
Baca Juga : Bawaslu Sulsel: KPU Sulsel tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024
Baca Juga : Polisi Periksa Sejumlah Saksi Perkara Perselisihan Komisioner KPU Pangkep
Baca Juga : Bawaslu Sulsel: KPU Sulsel tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024
Baca Juga : Polisi Periksa Sejumlah Saksi Perkara Perselisihan Komisioner KPU Pangkep
Baca Juga : Bawaslu Sulsel: KPU Sulsel tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024
Baca Juga : Polisi Periksa Sejumlah Saksi Perkara Perselisihan Komisioner KPU Pangkep
Baca Juga : Bawaslu Sulsel: KPU Sulsel tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024
Baca Juga : Polisi Periksa Sejumlah Saksi Perkara Perselisihan Komisioner KPU Pangkep
Baca Juga : Bawaslu Sulsel: KPU Sulsel tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024
Baca Juga : Polisi Periksa Sejumlah Saksi Perkara Perselisihan Komisioner KPU Pangkep
Baca Juga : Bawaslu Sulsel: KPU Sulsel tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024
Baca Juga : Polisi Periksa Sejumlah Saksi Perkara Perselisihan Komisioner KPU Pangkep
Baca Juga : Bawaslu Sulsel: KPU Sulsel tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024
Baca Juga : Polisi Periksa Sejumlah Saksi Perkara Perselisihan Komisioner KPU Pangkep
Baca Juga : Bawaslu Sulsel: KPU Sulsel tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024
Baca Juga : Polisi Periksa Sejumlah Saksi Perkara Perselisihan Komisioner KPU Pangkep
Baca Juga : Bawaslu Sulsel: KPU Sulsel tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024
Baca Juga : Polisi Periksa Sejumlah Saksi Perkara Perselisihan Komisioner KPU Pangkep
Baca Juga : Bawaslu Sulsel: KPU Sulsel tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024
Baca Juga : Polisi Periksa Sejumlah Saksi Perkara Perselisihan Komisioner KPU Pangkep
Baca Juga : Bawaslu Sulsel: KPU Sulsel tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024
Baca Juga : Polisi Periksa Sejumlah Saksi Perkara Perselisihan Komisioner KPU Pangkep
Baca Juga : Bawaslu Sulsel: KPU Sulsel tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024
Baca Juga : Polisi Periksa Sejumlah Saksi Perkara Perselisihan Komisioner KPU Pangkep
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




