Ahad, 16 Maret 2025 11:29

RUU TNI: Ancaman bagi Reformasi Militer dan Komitmen HAM Indonesia

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
3 Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan saat mencoba masuk ruang rapat Panja Revisi UU TNI DPR-RI dan Kemenhan di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). @Jejakfakta/foto: Istimewa
3 Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan saat mencoba masuk ruang rapat Panja Revisi UU TNI DPR-RI dan Kemenhan di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). @Jejakfakta/foto: Istimewa

Jika revisi ini tetap dipaksakan, Indonesia berisiko menghadapi sanksi diplomatik dan penurunan peringkat kebebasan sipil di berbagai forum HAM PBB.

Jejakfakta.com, JAKARTA – Rencana revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menuai kecaman luas dari masyarakat sipil. Sebanyak 34 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi HAM Internasional (HRWG) menilai bahwa revisi ini tidak hanya mengancam profesionalisme militer, tetapi juga mencederai komitmen Indonesia di forum Hak Asasi Manusia (HAM) internasional.

"Draf revisi UU TNI dinilai bertolak belakang dengan rekomendasi berbagai mekanisme HAM internasional, seperti Komite Hak Sipil dan Politik (CCPR), Universal Periodic Review (UPR), serta instrumen HAM global seperti Statuta Roma ICC dan Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT)," ujar koalisi dalam siaran persnya, Minggu (16/3/2025).

Beberapa poin utama yang menjadi sorotan antara lain:

  • Imunitas Militer: Komite HAM PBB (2023) menegaskan bahwa Indonesia harus mengakhiri impunitas TNI, mengadili pelanggaran HAM di pengadilan sipil, dan menghentikan operasi militer eksesif di Papua.
  • Bisnis Militer: Rekomendasi UPR 2022 menyoroti perlunya penghapusan bisnis militer untuk menghindari konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
  • Pelanggaran Hak Masyarakat Adat: UPR 2022 juga menekankan pentingnya perlindungan masyarakat adat di Papua dari operasi militer yang tidak sesuai standar HAM.
  • Praktik Penyiksaan: Pelapor Khusus PBB tentang Penyiksaan menyoroti maraknya praktik penyiksaan oleh aparat militer di wilayah konflik.

Baca Juga : HRWG: Kekerasan Polisi saat Aksi 28 Agustus Ancam Demokrasi Indonesia

Ancaman Kembalinya Dwi Fungsi TNI

Revisi UU TNI berpotensi menghidupkan kembali dwi fungsi TNI yang menjadi ciri khas Orde Baru. "Dengan diperbolehkannya keterlibatan TNI dalam program pembangunan dan keamanan dalam negeri, batas antara militer dan sipil semakin kabur," ujar Daniel Awigra, Direktur Eksekutif HRWG.

"Padahal, UU No. 34/2004 telah membatasi peran TNI hanya untuk pertahanan eksternal guna menghindari penyalahgunaan kekuasaan."

Baca Juga : Koalisi Sipil Desak Panglima TNI Cabut Telegram Pengerahan Personel ke Kejaksaan, Langgar Konstitusi dan Ancam Supremasi Sipil

Menanggapi situasi ini, HRWG dan organisasi masyarakat sipil menuntut hentikan pembahasan revisi UU TNI yang cacat prosedur dan bertentangan dengan rekomendasi CCPR/UPR.

"Bentuk panitia independen untuk meninjau ulang draf dengan melibatkan Komnas HAM, korban pelanggaran HAM, dan masyarakat sipil," tulis koalisi.

Selain itu, mendesak kepada Komnas HAM dan Kementerian HAM untuk menolak RUU TNI ini. "RUU ini melanggengkan impunitas dan menyalahi prinsip-prinsip HAM internasional," tegas Julius Ibrani dari PBHI.

Baca Juga : Pengesahan RUU TNI, YLBHI: Kudeta terhadap Kedaulatan Rakyat

Menurutnya, jika revisi ini tetap dipaksakan, Indonesia berisiko menghadapi sanksi diplomatik dan penurunan peringkat kebebasan sipil di berbagai forum HAM PBB.

"Langkah ini juga akan merusak kredibilitas Indonesia dalam komitmen HAM internasional yang telah dijalankan selama ini," tegasnya.

Koalisi ini terdiri dari berbagai organisasi HAM, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, ELSAM, INFID, LBH Jakarta, Migrant Care, Setara Institute, dan WALHI, yang berkomitmen mendorong akuntabilitas dan penegakan HAM di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Koalisi Masyarakat Sipil #HRWG #RUU TNI #profesionalisme militer #Dwi Fungsi TNI
Youtube Jejakfakta.com