Kamis, 10 April 2025 17:37

Kuasa Hukum Akui Tidak Pernah Berhubungan Langsung dengan Itje Siti Aisyah

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Sidang mediasi terakhir terkait gugatan perlawanan eksekusi atas sengketa lahan antara Nurdin Dg. Nombong/Itje Siti Aisyah dan warga Bara-Barayya kembali digelar di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (10/4/2025). @Jejakfakta/Istimewa
Sidang mediasi terakhir terkait gugatan perlawanan eksekusi atas sengketa lahan antara Nurdin Dg. Nombong/Itje Siti Aisyah dan warga Bara-Barayya kembali digelar di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (10/4/2025). @Jejakfakta/Istimewa

Hasil temuan tim investigasi dari Aliansi Bara-Barayya Bersatu: Itje Siti Aisyah mengakui tidak mengetahui sama sekali perkara sengketa tanah di Bara-Barayya.

Jejakfakta, MAKASSAR — Sidang mediasi terakhir terkait gugatan perlawanan eksekusi atas sengketa lahan antara Nurdin Dg. Nombong/Itje Siti Aisyah dan warga Bara-Barayya kembali digelar di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (10/4/2025). Sidang ini dihadiri langsung oleh warga Bara-Barayya dan solidaritas, sementara Itje Siti Aisyah kembali tidak hadir untuk ketiga kalinya, dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Dalam sidang tersebut, LBH Makassar selaku tim kuasa hukum warga Bara-Barayya meminta kepastian mengenai kehadiran Itje Siti Aisyah selaku Terlawan Perlawanan Eksekusi/Pemohon Eksekusi pada perkara asal.

Namun, kuasa hukum Itje Siti Aisyah menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena selama ini ia tidak pernah berhubungan langsung dengan kliennya.

Baca Juga : Buruh Perempuan di Makassar Mengaku Diperas, Kini Diadili atas Tuduhan Penggelapan

“Saya tidak pernah berhubungan langsung dengan Itje Siti Aisyah. Selama ini komunikasi kami hanya melalui keluarganya,” ujar kuasa hukum Itje Siti Aisyah dalam sidang.

Ketidakhadiran Itje Siti Aisyah selama tiga kali sidang mediasi dinilai menunjukkan bahwa ia tidak memiliki itikad baik. Padahal, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016, para pihak diwajibkan hadir secara langsung dalam proses mediasi.

Sementara itu, pada 15 Maret 2025, tim investigasi dari Aliansi Bara-Barayya Bersatu memperoleh informasi penting melalui penelusuran alamat yang tertera dalam identitas Itje Siti Aisyah. Tim kemudian berinisiatif menemui yang bersangkutan secara langsung di kediamannya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baca Juga : Setahun Menanti Keadilan, Kasus Kekerasan Seksual Dosen UNM Akhirnya Disidangkan: Sorotan pada Lambannya Penanganan

Dalam pertemuan tersebut, Itje Siti Aisyah mengakui bahwa ia tidak mengetahui sama sekali ihwal perkara sengketa tanah di Bara-Barayya.

“Saya tidak pernah tahu-menahu terkait urusan tanah di Bara-Barayya,” ujar Itje Siti Aisyah di hadapan tim investigasi.

Pengakuan tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa nama Itje Siti Aisyah telah dicatut secara melawan hukum dalam permohonan eksekusi perkara asal. Ia menyebutkan bahwa pencatutan namanya bermula sejak proses kasasi dalam perkara tersebut hingga ke gugatan perlawanan eksekusi yang sedang berjalan.

Baca Juga : Komnas HAM Nyatakan PT Huadi Nickel Alloy di KIBA Bantaeng Lakukan Pelanggaran HAM

Fakta bahwa kuasa hukumnya tidak pernah berkomunikasi langsung dengannya semakin memperkuat dugaan tersebut. Hal ini diperkuat pula dengan pengakuan Itje Siti Aisyah yang menyatakan tidak pernah terlibat dalam sengketa lahan Bara-Barayya.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang mediasi, terdapat cukup alasan bagi Pengadilan Negeri Makassar untuk membatalkan permohonan eksekusi yang diajukan atas nama Itje Siti Aisyah, mengingat Pemohon Eksekusi tidak memiliki legal standing yang sah.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#gugatan perlawanan eksekusi #sengketa lahan #Itje Siti Aisyah #warga bara-barayya #LBH Makassar
Youtube Jejakfakta.com