Jejakfakta.com, MAKASSAR - Ratusan massa aksi berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (1/5/2025) Siang.
Mereka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day).

Pantauan di lokasi, para pengunjuk rasa silih berganti menyampaikan orasi politiknya. Mereka menuntut adanya perhatian khusus bagi para pekerja.
Baca Juga : May Day 2026 di Makassar, Munafri Siapkan Karebosi Jadi Panggung Aspirasi 10 Ribu Buruh
"Hari ini masih banyak kekurangan yang dialami para buruh," ujar salah satu orator aksi.
"Hari masih ada pengusaha yang menerapkan kerja diatas 8 kerja," tambah salah satu orang lain.
Para pengunjuk rasa tersebut terdiri dari berbagai organisasi buruh serta beberapa organisasi kemahasiswaan. Mulai Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) hingga Forum Mahasiswa Kota Makassar (ForMakar).
Baca Juga : Apresiasi Perjuangan Buruh, Munafri: Hak dan Kesejahteraan Harus Terpenuhi
Adapun tuntutan yang dibawakan oleh Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) yakni:
1. Segera Buat Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang mencerminkan kedailan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2. Wujudkan Perlindungan Kerja Tolak PHK Massal
Baca Juga : Gedor Gerbang DPRD Sulsel, Cicu Langsung Temui Demonstran Hari Buruh di Makassar
3. Wujudkan kepastian kerja Tolak system kerja kontrak/outsourcing
4. Wujudkan Upah Nasional tanpa membeda-bedakan wilayah/daerah, Tolak politik upah murah
5. Wujudkan perlindungan pekerja migran, tegakkan UU No. 18 tentang Perlindungan Buruh Migran
Baca Juga : Prabowo Subianto Umumkan Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh di Peringatan May Day 2025
6. Wujudkan Perhatian lebih pekerja disabilitas, hentikan diskriminasi
7. Wujudkan Pemerataan perlindungan sosial baik sektor formal maupun informal
8. Wujudkan Perlindungan pekerja gig ekonomi (driver online)
Baca Juga : May Day 2025, Ribuan Buruh di Makassar Siap Turun ke Jalan Tuntut Kesejahteraan dan Perlindungan Pekerja
9. wujudkan kebebasan berserikat Tolak dan Hentikan union busting/pemberangusan serikat
10. Tangkap dan adili pengusaha yang tidak melaksanakan UMP/UMK dan UMSP/USK11. Segera Tingkatkan Status Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil
Sektor Petani dan Nelayan:
1. Wujudkan reforma Agraria sejati sesuai dengan amanat UUD 1945 dan UUPA 1960dengan melakukan redistribusi tanah kepada buruh tani
2. Usut tuntas mafia tanah dan hentikan segala jenis kejahatan yang menghambat reforma agraria
3. Cabut regulasi anti petani dan rakyat yakni UU cipta kerja dan produk turunannya terkait dengan bank tanah food estate PSN IKN KEK KSPN HPL forest amnesty, KHDPK dll
4. Mengukum berat praktik mafia impor pangan yang telah merusak sendi-sendi produksi petani
5. Lindungi wilayah pesisir, pulau pulau kecil dan wilayah tangkap nelayan dari ancamaninvestasi yang merampas dan merusak lingkungan.
6. Cabut PP No 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikananyang berpihak pada pelaku industri besar dan merugikan nelayan
Sektor Lingkungan dan Adat :
1. Tindak tegas terhadap pelanggaran dan perusakan lingkungan.
2. Pemenuhan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup
3. Pembentukan pengadilan lingkungan
4. Mendesak DPR RI dan Presiden untuk segera mengesahkan Undang-undang Pengakuandan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (UU Masyarakat Adat)
-Sektor Mahasiswa, Pemuda dan Perempuan :
1. Wujudkan pendidikan gratis demokratis dan berbasis ilmiah yang merata.
2. Hentikan Komersialisasi Pendidikan dan Intervensi dari pihak manapun.
3. Pastikan Pemuda-Pemudi Indonesia dapat Pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan.
4. Hentikan dan pastikan tidak ada lagi diskriminasi gender di Indonesia
5. Berikan Upah layak dan setara dan perlindungan khusus bagi Pekerja/buruh Perempuan.
-Sektor Penegakkan Hukum dan Demokrasi:
1. Sejahterakan Penegak Hukum dan segera tangkap mafia Peradilan (Oknum Polisi, OknumKejaksaan dan Oknum Pengadilan)
2. Tangkap dan Adili pelaku Kejahatan, seperti Pagar laut, Mafia Migas, mafia sembako dll.
3. Segera Tuntaskan dugaan Ijasah Palsu dan Korupsi Jokowi dan jika terbukti pastikandihukum seberat-beratnya.
4. Hentikan RUU Kepolisian yang sedang berlangsung di DPR RI
5. Evaluasi UU TNI tahun 2025 dan oleh Mahkamah Konstitusi jika terbukti tidak konstitusional segara di Batalkan/Cabut.
6. Jalan demokrasi berdasarkan konstitusi dan hentikan pihak manapun untuk menodai dan merusak tatanan demokrasi di Indonesia sebagai perwujudan kedaulatan rakyat yang sesungguhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




