Senin, 02 Januari 2023 15:27

Perhatian! Cukai Resmi Naik, Harga Jual Rokok Merangkak Naik

Editor : Nurdin Amir
Bea Cukai Pertegas Aturan Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai. @Jejakfakta/Dok:Direktorat Jenderal Bea Cukai
Bea Cukai Pertegas Aturan Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai. @Jejakfakta/Dok:Direktorat Jenderal Bea Cukai

Kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata 10% pada tahun 2023-2024. Khusus tarif cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum 5%.

Jejakfakta.com, Makassar - Harga jual rokok kian merangkak naik tahun ini. Tepat pada 1 Januari 2022 lalu, tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) resmi mengalami kenaikan. Otomatis batasan minimum harga jual eceran (HJE) juga mengekor.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris. Aturan diteken 14 Desember 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penetapan kebijakan penyesuaian tarif CHT tersebut telah mempertimbangkan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok, dan upaya pengendalian peredaran rokok ilegal.

Baca Juga : Gara-gara Sebatang Rokok, Dua Kelompok Pemuda di Makassar Saling Serang

Berikut rincian harga rokok usai kenaikan tarif cukai 10 persen tersebut:

1. Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM)

- Golongan I dijual paling rendah Rp2.055 per batang, naik dibandingkan 2022 sebesar Rp1.905 per batang

Baca Juga : Menteri Keuangan Sri Mulyani: Orang Miskin Pilih Beli Rokok Ketimbang Tempe-Telur

- Golongan II dijual paling rendah Rp1.255 per batang, naik dibandingkan 2022 yang sebesar Rp1.140 per batang

2. Jenis Sigaret Putih Mesin (SPM)

- Golongan I dijual paling rendah Rp2.165 per batang, naik dibandingkan 2022 yang sebesar Rp2.005 per batang

- Golongan II dijual paling rendah Rp1.295 per batang, naik dibandingkan 2022 yang sebesar Rp1.135 per batang

3. Jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

- Golongan I dijual paling rendah Rp1.800 per batang, naik dibandingkan 2022 yang sebesar Rp1.635 per batang

- Golongan II dijual paling rendah Rp720 per batang, naik dibandingkan 2022 yang sebesar Rp600 per batang

- Golongan III dijual paling rendah Rp605 per batang, naik dibandingkan 2022 yang sebesar Rp505 per batang

4. Jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

Harga jual ecerannya paling rendah hanya Rp2.055 per batang, naik dibandingkan 2022 yang sebesar Rp1.905 per batang

5. Jenis Sigarete Kelembak Kemenyan (KLM)

-Golongan I dijual paling rendah Rp860 per batang, naik dibandingkan 2022 yang sebesar Rp780 per batang

-Golongan II dijual paling rendah Rp200 per batang, masih sama dengan 2022

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)

Harga jual paling rendah Rp55-Rp180 per batang, masih sama dengan 2022

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

Harga jual eceran paling rendah Rp290 per batang, masih sama dengan 2022

8. Jenis Cerutu (CRT)

Harga jual eceran paling rendah Rp495-Rp5.500 per batang, tidak berubah dari 2022.

Kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata 10% pada tahun 2023-2024. Khusus tarif cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum 5%.

Selain itu, hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tarif cukainya juga dinaikkan rata-rata 15% dan 6% setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Cukai Hasil Tembakau #Rokok #harga jual eceran #Harga Rokok
Youtube Jejakfakta.com