Jejakfakta.com, MAKASSAR – Polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku perampokan yang menggasak uang Rp 400 juta di Jalan Anuang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar. Aksi nekat ini sempat menggegerkan warga dan kini satu dari lima pelaku telah berhasil diamankan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkap bahwa pelaku yang ditangkap berinisial WY. Aksi WY terbilang terencana. Ia menjalankan aksinya setelah menerima informasi bahwa korban membawa kardus berisi uang tunai dalam jumlah besar.

"Pelaku mendapat informasi, kemudian mengikuti korban. Saat kondisi rumah korban sepi, ia beraksi. Tapi pelaku tidak sadar bahwa aksinya terekam CCTV," ujar Arya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (6/5/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa WY tidak beraksi sendiri. Masih ada empat pelaku lainnya yang kini dalam pengejaran polisi.
"Empat pelaku lainnya masih buron. Identitas mereka sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam proses pengejaran," lanjut Arya.
Mengenai jumlah uang yang berhasil digasak, Arya menyebut sekitar Rp 400 juta. Namun dari hasil penggeledahan, polisi hanya berhasil menyita sisa uang tunai sekitar Rp 83,7 juta.
Baca Juga : Kasus Penembakan Remaja 18 Tahun di Makassar, Iptu N Ditetapkan Tersangka
"Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit sepeda motor, sebilah parang, jaket yang digunakan pelaku saat beraksi, serta uang tunai Rp 83.700.000," jelasnya.
WY juga mengaku sempat membagikan uang hasil rampokan tersebut ke beberapa temannya. "WY memberikan Rp 55 juta dan Rp 70 juta kepada dua temannya yang saat ini masih buron, inisial B dan L. Bahkan ada uang Rp 150 juta yang disimpan di rumah keluarganya," ujar Arya.
Dari hasil pemeriksaan, motif utama pelaku melakukan perampokan adalah karena faktor ekonomi. “Dia mengaku terpaksa merampok karena desakan kebutuhan hidup,” kata Arya.
Baca Juga : IRT Terlilit Utang Nekat Bakar Toko di Makassar, Emas Rp2 Miliar Nyaris Dicuri
Akibat perbuatannya, WY dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman penjara hingga 9 tahun.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




