Selasa, 06 Mei 2025 14:18

Pemkab Bulukumba Kebut Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Editor : Redaksi
Penulis : Erwin Ijarta
Wakil Bupati Andi Edy Manaf, saat menghadiri sosialisasi pembentukan Koperasi Merah Putih kepada para kepala desa dan lurah, pada Senin (5/5/2025). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkab Bulukumba
Wakil Bupati Andi Edy Manaf, saat menghadiri sosialisasi pembentukan Koperasi Merah Putih kepada para kepala desa dan lurah, pada Senin (5/5/2025). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkab Bulukumba

Pemerintah telah mengusulkan pembiayaan berkisar antara 3 hingga 5 miliar rupiah untuk pendirian setiap koperasi.

Jejakfakta.com, BULUKUMBA – Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja tengah mempersiapkan proses pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan se-Kabupaten Bulukumba, yang terdiri dari 109 desa dan 27 kelurahan.

Untuk memulai pembentukan Koperasi Merah Putih ini, Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja menggelar sosialisasi kepada para kepala desa dan lurah, yang dibuka oleh Wakil Bupati Andi Edy Manaf pada Senin, 5 Mei 2025.

Pembentukan Koperasi Merah Putih menjadi prioritas Kementerian Koperasi untuk segera beroperasi di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Bulukumba.

Baca Juga : Gowa Siap All Out! 16 Titik Lahan Disiapkan untuk Koperasi Merah Putih, Dorong Ekonomi Desa

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja, Andi Esfar Tenrisukki, menyampaikan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama, dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).

Untuk pembentukan koperasi ini, pemerintah desa/kelurahan terlebih dahulu melakukan Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Kelurahan Khusus untuk menentukan model pembentukan koperasi, baik berupa pendirian koperasi baru, pengembangan, maupun revitalisasi.

Disebutkan pula, dalam musyawarah tersebut, pemerintah desa wajib melibatkan Dinas Koperasi, UKM, dan Dinas PMD guna memberikan penjelasan teknis mengenai pendirian Koperasi Merah Putih.

Baca Juga : Bupati Luwu Timur Tinjau Koperasi Merah Putih, Sekolah, dan Puskesmas di Wawondula

"Kami dari Dinas Koperasi menyiapkan enam orang fungsional yang akan mengawal dan melakukan pendampingan dalam proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, termasuk memfasilitasi pembuatan akta notaris pendirian koperasinya," ungkap Esfar Tenrisukki.

Untuk rencana pembentukannya di 109 desa, lanjut Esfar, pihaknya telah menyusun jadwal Musyawarah Desa yang mulai dilaksanakan pada 6 hingga 22 Mei 2025.

Menurut Esfar, beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk pendirian koperasi di antaranya: anggaran dasar koperasi, berita acara pendirian Koperasi Merah Putih, susunan pengurus dan pengawas, rekapitulasi modal koperasi (simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah jika ada), daftar hadir rapat pendirian koperasi, fotokopi KTP pendiri koperasi sesuai daftar hadir, rencana kerja koperasi, dan surat rekomendasi dari desa/kelurahan.

Baca Juga : Rencana Koperasi Merah Putih Picu Penolakan Petani Polongbangkeng, Warga Khawatir Lahan Digusur

Wakil Bupati Andi Edy Manaf berharap, pembentukan atau revitalisasi koperasi ini menjadi titik balik bagi kebangkitan koperasi di Indonesia, khususnya di Bulukumba. Ia optimistis seluruh desa dan kelurahan di Bulukumba akan memiliki Koperasi Merah Putih.

Ia menyebut bahwa pembentukan koperasi ini merupakan salah satu langkah strategis dalam memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat.

"Koperasi menjadi lembaga ekonomi dan wahana pemberdayaan masyarakat dengan unit usaha yang sesuai potensi desa tersebut," imbuhnya.

Baca Juga : Wali Kota dan Wakil Makassar Hadiri Rakornas 2026, Komitmen Sinergi Pusat-Daerah untuk Program Prioritas Nasional

Edy Manaf juga mengakui bahwa program ini memiliki tantangan ke depan, karena unit usaha koperasi bisa bersaing dengan unit usaha yang telah ada. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar Koperasi Merah Putih dikelola secara profesional.

Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bulukumba, Arsul Sani, menyambut baik kebijakan pemerintah pusat mengenai pembentukan Koperasi Merah Putih. Ia optimistis koperasi ini bisa menggerakkan roda perekonomian di desa.

"Saya kira Koperasi Merah Putih sangat bermanfaat bagi desa, baik bagi pemerintah desa, pengurus koperasi, hingga masyarakat desa," kata Arsul Sani, yang juga merupakan Kepala Desa Tamatto, Kecamatan Ujung Loe.

Baca Juga : Sinergi Pemda–TNI Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, KDMP Sorowako Jadi Etalase Ekonomi Rakyat Luwu Timur

"Dari informasi yang kami peroleh, Koperasi Merah Putih bisa mengelola penyaluran tabung gas 3 kilogram dan pupuk subsidi. Saya kira ini sangat berdampak pada pergerakan ekonomi desa," lanjutnya.

"Atas nama Pemerintah Desa Tamatto, saya berterima kasih atas pembentukan Koperasi Merah Putih. Saya kira semua harus memberi dukungan," tegas Arsul.

Sebagai informasi, pembentukan Koperasi Merah Putih didorong menjadi pusat pertumbuhan ekonomi desa yang mandiri. Targetnya adalah menyentuh ketahanan pangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Pemerintah telah mengusulkan pembiayaan berkisar antara 3 hingga 5 miliar rupiah untuk pendirian setiap koperasi.

Ada tiga model pembentukan Koperasi Merah Putih. Pertama, koperasi desa dapat berupa koperasi yang sudah ada namun tidak aktif, untuk kemudian direvitalisasi. Kedua, penggabungan beberapa koperasi di desa setempat menjadi satu koperasi Merah Putih. Ketiga, pembentukan koperasi baru di desa yang bersangkutan.

Koperasi Merah Putih merupakan program nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi desa dan mengatasi kemiskinan struktural melalui pembentukan koperasi di tingkat desa/kelurahan.

Program ini ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Koperasi Merah Putih #edy manaf #Pemkab Bulukumba #pertumbuhan ekonomi desa
Youtube Jejakfakta.com