Kamis, 08 Mei 2025 16:24

Ahli Psikiatri: Korban Kekerasan Seksual di SLB Laniang Alami Trauma Seumur Hidup

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Sidang keempat kasus kekerasan seksual di Sekolah Luar Biasa (SLB) Laniang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (7/5/2025). @Jejakfakta/dok. Istimewa
Sidang keempat kasus kekerasan seksual di Sekolah Luar Biasa (SLB) Laniang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (7/5/2025). @Jejakfakta/dok. Istimewa

dr. Joko menggunakan metode pemeriksaan, yaitu auto anamnesa—yakni wawancara langsung dengan korban serta pengumpulan informasi dari pihak lain yang mengenal korban dan lingkungannya.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Sidang keempat kasus kekerasan seksual di Sekolah Luar Biasa (SLB) Laniang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (7/5/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang ahli psikiatri dari Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, dr. Joko (nama panggilan), yang memberikan keterangan mengenai kondisi psikologis korban.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, dr. Joko menyatakan bahwa korban mengalami trauma berat yang kemungkinan besar akan membekas sepanjang hidupnya.

"Korban adalah penyandang disabilitas rungu wicara, bukan disabilitas mental. Artinya, memori dan kondisi mental korban dalam keadaan normal, sehingga kejadian yang dialaminya akan terus terekam dalam ingatannya," jelas dr. Joko. Ia menambahkan bahwa trauma tersebut tidak bisa dihilangkan, melainkan hanya dapat diminimalisir dampaknya.

Baca Juga : Empat Tahun Menghindar, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Gowa Akhirnya Ditangkap

dr. Joko juga menjelaskan metode pemeriksaan yang ia gunakan, yaitu auto anamnesa—yakni wawancara langsung dengan korban serta pengumpulan informasi dari pihak lain yang mengenal korban dan lingkungannya.

Ia juga menganalisis Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban sebagai bagian dari proses observasi.

Selama persidangan, wali korban yang berinisial H, menyampaikan kronologi kejadian yang dialami korban. Ia bahkan memperagakan ulang beberapa peristiwa pelecehan yang diduga dilakukan oleh terdakwa Ahmad Qari.

Baca Juga : Polisi Tangkap Guru Mengaji di Makassar yang Berbuat Asusila Terhadap Anak Didiknya, Ini Modusnya

Menurut pengakuan korban yang disampaikan melalui H, pelecehan terjadi di beberapa tempat di dalam lingkungan sekolah, termasuk toilet dan ruang kelas.

Akibat kejadian tersebut, korban menjadi enggan untuk masuk sekolah setiap hari Senin dan Selasa. Korban biasanya beralasan sakit atau pakaian kotor untuk menghindari pelajaran olahraga yang dijadwalkan pada hari-hari tersebut.

Pendamping hukum korban dari LBH Makassar, Razak, menyayangkan tindakan pelaku yang merupakan tenaga pendidik. “Seharusnya guru melindungi dan mendidik, bukan justru melakukan pelecehan terhadap murid, terlebih lagi terhadap anak penyandang disabilitas,” tegasnya.

Baca Juga : Huadi Group Akui Pelanggaran Jam Kerja dan Upah Lembur dalam Perundingan dengan Serikat Buruh

Dalam kesempatan yang sama, wali korban juga mengungkapkan bahwa keluarga korban sempat diminta untuk melakukan pertemuan oleh pihak keluarga pelaku.

Dalam pertemuan tersebut, keluarga pelaku menawarkan sejumlah uang sebagai bentuk kompensasi agar kasus ini tidak dilanjutkan ke ranah hukum. Namun, H dengan tegas menolak tawaran tersebut.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Kekerasan seksual #ahli psikiatri #trauma berat #LBH Makassar #SLB Laniang
Youtube Jejakfakta.com