Jejakfakta.com, LUWU TIMUR – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menyerahkan lima (5) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu, 21 Mei 2025.
Kelima Ranperda tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Lutim, Ober Datte, serta disaksikan oleh Wakil Ketua I DPRD HM. Siddiq BM, Wakil Ketua II DPRD Hj. Harisah Suharjo, dan seluruh anggota DPRD Lutim.
Dari pihak eksekutif, hadir pula Sekretaris Daerah Luwu Timur, H. Bahri Suli, para kepala OPD, pejabat struktural, serta sejumlah perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai bentuk dukungan atas pengajuan regulasi tersebut.
Baca Juga : Bupati Irwan Buka Pelatihan UMKM, Siapkan Pasar dan Dana Hingga Rp50 Juta
Lima Ranperda yang Diserahkan
Dalam sambutannya, Bupati Irwan menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025, dan bertujuan meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Adapun kelima Ranperda yang diserahkan, yaitu:
Baca Juga : Wabup Puspawati Hadiri Rapat Paripurna DPRD Lutim Bahas Lima Ranperda Prioritas 2025
1. Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa
- Menyesuaikan dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, terutama terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, kedudukan dan kewenangan desa, serta pengaturan alokasi dan belanja desa.
2. Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa
- Penyesuaian terhadap perubahan kewenangan kepala desa dalam mengusulkan pengangkatan/pemberhentian perangkat desa, serta persyaratan baru calon perangkat desa, yaitu bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Mengatur perpanjangan masa jabatan anggota BPD menjadi 8 tahun, keterwakilan perempuan minimal 30%, serta jaminan sosial dan tunjangan purna tugas.
Baca Juga : Bupati Luwu Timur dan BBPJN Kementerian PUPR Bahas Pembangunan Gerbang Batas Kota
4. Ranperda tentang Inovasi Daerah
- Ditujukan untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintah dan pelayanan publik secara optimal, melalui pemberdayaan masyarakat dan peningkatan daya saing daerah.
5. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029
- Disusun sesuai UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, sebagai panduan perencanaan jangka menengah pembangunan Kabupaten Luwu Timur.
Pesan Bupati kepada DPRD dan Perangkat Daerah
Baca Juga : Panen Melimpah, Bupati Apresiasi Tradisi Ngaturan Sarin Tahun di Desa Benteng
Bupati Irwan mengajak seluruh pihak untuk bersatu dan berkolaborasi demi pembangunan daerah.
“Saya ingin mengajak kita semua untuk bersatu padu, berkolaborasi, dan berperan aktif dalam pembangunan daerah ini dengan memberikan kontribusi terbaik bagi Kabupaten Luwu Timur,” tuturnya.
Beliau juga berharap agar perangkat daerah pengusul dapat membahas Ranperda tersebut bersama DPRD secara mendalam.
Baca Juga : Bupati Irwan Bachri Syam Jadi Keynote Speaker di Webinar Internasional Nurses Day 2025
“Saya berharap kelima Ranperda ini dibahas dengan baik bersama Pansus DPRD, agar nantinya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Luwu Timur,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News