Jejakfakta.com, MAKASSAR – Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengungkap 111 pelaku penyalahgunaan narkotika sepanjang Januari hingga Mei 2025. Dari jumlah tersebut, 102 orang berjenis kelamin laki-laki dan 9 perempuan.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Rise Sandiyantanti, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil dari 64 laporan yang ditindaklanjuti selama lima bulan terakhir.

“Mayoritas tersangka menggunakan modus penjualan terputus, yakni peredaran narkotika dilakukan tanpa melalui perantara,” ujar AKBP Rise dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan, Rabu (28/5/2025).
Baca Juga : Polrestabes Makassar Bongkar Enam Jaringan Narkoba, Sita Aset Rp2,3 Miliar dan Selamatkan 372 Ribu Jiwa
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 22,7362 gram, sintek 9,9087 gram, ganja 1,7607 gram, serta 100 butir obat daftar G jenis THD.
AKBP Rise juga mengungkapkan bahwa dari para pelaku, lima di antaranya merupakan bandar narkoba. Selain itu, polisi juga mengamankan empat orang anak di bawah umur yang terlibat dalam kasus narkotika ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup, atau pidana mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




