Rabu, 28 Mei 2025 21:49

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Kurang dari 24 Jam oleh Polres Pelabuhan Makassar

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Ilustrasi curanmor.
Ilustrasi curanmor.

Salah satu pelaku, RN, merupakan residivis kasus serupa.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil ditangkap Tim Resmob Polsek Paotere bersama The Ghost Dermaga Polres Pelabuhan Makassar, kurang dari 24 jam setelah beraksi di Kawasan Pelabuhan Paotere, Jalan Sabutung, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Minggu (25/5/2025).

Kedua pelaku berinisial RN (48) dan JI alias Tatto (44) diringkus di wilayah Kabupaten Takalar, Senin dini hari (26/5/2025), bersama barang bukti berupa satu unit motor Honda ADV warna merah hasil curian.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Rise Sandiyantanti, membenarkan penangkapan tersebut. "Berkat kerja sama tim di lapangan, kurang dari 24 jam, dua pelaku berhasil diamankan," ujarnya, Rabu (28/5/2025).

Baca Juga : Wakil Wali Kota Makassar Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG Polres Pelabuhan

Aksi pencurian terjadi saat korban, Andi Mukramin (22), tengah mandi di laut. Sepeda motornya yang diparkir di area tanggul dekat lokasi mandi, ditinggalkan dengan kunci masih berada di dalam laci kendaraan. Sekitar 40 menit kemudian, korban naik ke darat dan mendapati motornya telah raib.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa salah satu pelaku, RN, merupakan residivis kasus serupa. Pada tahun 2022, ia pernah diamankan oleh Polsek Paotere atas kasus curanmor dan divonis 1,5 tahun penjara.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#curanmor Makassar #polres pelabuhan #pencurian motor
Youtube Jejakfakta.com