Jejakfakta.com, MAKASSAR – Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Sulteng berhasil menangkap Mohamad Ali (49), mantan Kepala Desa Siatu, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019-2021.
Mohamad Ali, yang menjabat sebagai Kepala Desa Siatu periode 2018–2022, sebelumnya hanya berstatus saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Namun, ia tak memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa Mohamad Ali ditangkap pada Senin, 16 Juni 2025 pukul 10.00 Wita, di lokasi persembunyiannya di perumahan Lili, Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
"Penetapan DPO dilakukan berdasarkan Surat Kepala Cabang Kejari Tojo Una-Una di Wakai, Nomor: R-07/P.2.18.8/Fd.2/11/2024 tertanggal 26 November 2024," jelas Soetarmi dalam konferensi pers, Senin (16/6/2025).
Usai penangkapan, Mohamad Ali langsung dibawa ke Kantor Kejati Sulsel untuk diperiksa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut bertanggung jawab atas penyalahgunaan dana desa lebih dari Rp 1 miliar selama tiga tahun anggaran.
"Tim Tabur Kejati Sulsel telah menyerahkan tersangka kepada penyidik Kejati Sulteng untuk melanjutkan proses hukum," imbuh Soetarmi.
Baca Juga : Uang Negara Kembali, Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar dari Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas 2024
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, menyerukan agar para buronan kejaksaan segera menyerahkan diri. "Tidak ada tempat aman bagi para buronan. Cepat atau lambat, pasti akan kami tangkap," tegasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




