Jejakfakta.com - PANGKEP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep memperketat pengawasan terhadap kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini tertuang dalam Surat Edaran bernomor B/212/BKPSDM yang diterbitkan pada 17 Juni 2026, ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pangkep, Hj. Suriani, atas nama Bupati Pangkep.
Surat tersebut memuat lima poin penting terkait peningkatan disiplin dan profesionalisme ASN. Salah satu poin krusial adalah larangan bagi ASN untuk berada di luar kantor selama jam kerja, kecuali memiliki **surat tugas atau perintah atasan langsung.

ASN yang kedapatan berada di luar kantor tanpa alasan yang sah akan menghadapi penindakan langsung oleh Polisi Pamong Praja bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Hasil penindakan akan menjadi dasar pemberian hukuman disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga : ASN Makassar Ditantang Menulis Buku, Munafri Ingin Literasi Jadi Gerakan Bersama
Selain itu, atasan langsung ASN juga bertanggung jawab dalam pengawasan kehadiran, kepatuhan jam kerja, pelaksanaan tugas, hingga etika kerja bawahannya. Pimpinan perangkat daerah diminta secara proaktif melakukan pembinaan internal dan melaporkan pelanggaran ke BKPSDM.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Pangkep untuk memperkuat disiplin dan akuntabilitas ASN dalam memberikan pelayanan publik.
"Kami ingin memastikan ASN bekerja secara profesional dan bertanggung jawab. Pelanggaran akan ditindak tegas," tegas Sekda Hj. Suriani.
Baca Juga : ASN Luwu Timur Masuk Komcad Sulsel 2026, 8 ASN Resmi Jadi Komponen Cadangan Pertahanan Negara
Dengan aturan ini, diharapkan kinerja ASN semakin optimal dan pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih efektif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




