Jejakfakta.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) guna mengatur pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) demi memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan sektor informal.
Usulan tersebut disampaikan Munafri saat menghadiri acara Customer Gathering BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Claro Makassar, Rabu (25/6/2025). Ia menilai, pelibatan sektor swasta melalui CSR perlu memiliki payung hukum agar lebih tepat sasaran, termasuk dalam mendukung program-program perlindungan tenaga kerja oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita akan mendorong Perda supaya keterlibatan sektor swasta dan masyarakat melalui dana CSR dapat diatur dengan baik," kata Munafri.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat jaminan sosial ketenagakerjaan, baik dari sisi regulasi maupun penganggaran. Terutama, untuk melindungi kelompok pekerja yang selama ini belum terjangkau sistem perlindungan formal.
"Ini langkah cepat dan strategis demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dukungan regulasi sangat dibutuhkan agar para pekerja informal juga bisa ter-cover oleh BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.
Munafri, yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Makassar, menegaskan pentingnya keberadaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin rasa aman bagi para pekerja melalui berbagai program seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.
Baca Juga : 60 Lapak “Cat Kuning” Dibongkar Damai, Pemkot Makassar Kembalikan Fasum Setelah 30 Tahun Dikuasai PKL
"Ketika seseorang sudah tidak bisa bekerja lagi, masih ada perlindungan finansial yang bisa diklaim. Ini memberikan rasa tenang bagi para pekerja dan keluarganya," jelasnya.
Acara tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dunia usaha, pelaku industri, dan instansi pemerintah, sebagai bagian dari upaya sinergis dalam memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan di Kota Makassar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




