Rabu, 25 Juni 2025 18:59

Polrestabes Makassar Ungkap 107 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Lipu

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Kapolrestabes Makassar, Kompol Arya Perdana, dalam konferensi pers di Mapolrestabes, Rabu (25/6/2025). @Jejakfakta/dok. Istimewa
Kapolrestabes Makassar, Kompol Arya Perdana, dalam konferensi pers di Mapolrestabes, Rabu (25/6/2025). @Jejakfakta/dok. Istimewa

Nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp15 miliar, dengan estimasi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan mencapai 73.625 orang.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan mengamankan 107 tersangka dalam operasi Antik Lipu yang berlangsung sejak 1 hingga 25 Juni 2025.

Kapolrestabes Makassar, Kompol Arya Perdana, dalam konferensi pers di kantornya pada Rabu (25/6/2025), menjelaskan bahwa pihaknya telah menangani 65 laporan polisi dalam kurun waktu tersebut.

“Dari 107 tersangka, sebanyak 102 orang adalah laki-laki, sedangkan lima lainnya perempuan. Mereka memiliki peran yang berbeda, mulai dari bandar sebanyak 10 orang, pengedar 27 orang, dan sisanya merupakan pengguna,” ungkap Arya.

Baca Juga : Lindungi Generasi Muda dari Narkoba, Pemkab Lutim Siapkan Pembangunan BNN Kabupaten

Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini meliputi 10 kilogram sabu, 11.554 butir ekstasi jenis mepet drone, ganja seberat 1,4 kilogram, serta 47,5 gram tembakau sintetis.

Menurut Arya, jaringan narkotika ini merupakan bagian dari sindikat internasional yang menyelundupkan barang terlarang tersebut ke Indonesia melalui jalur laut dan mendistribusikannya ke berbagai wilayah, termasuk Makassar.

“Pengungkapannya bermula di Kota Makassar dan kemudian dikembangkan ke beberapa kota lain, termasuk Kalimantan dan Surabaya,” jelasnya.

Baca Juga : Buka Puasa Bersama Polrestabes, Wali Kota Makassar Soroti Aksi Remaja “Tembak-tembakan” Senjata Mainan di Jalan

Ia menambahkan bahwa nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp15 miliar, dengan estimasi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan mencapai 73.625 orang. Efisiensi dari aspek rehabilitasi akibat pengungkapan kasus ini diperkirakan mencapai Rp600 miliar, dengan asumsi biaya rehabilitasi per orang sekitar Rp8 juta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Narkoba #operasi antik lipu #Polrestabes Makassar #sabu #ekstasi #Ganja #jaringan internasional #penangkapan narkoba
Youtube Jejakfakta.com