Jejakfakta.com, BANTAENG — Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) kembali menjadi sorotan. Setelah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 73 buruh oleh PT Huadi Nickel Alloy pada April 2025, kini sebanyak 950 buruh lainnya terancam kehilangan hak atas pekerjaan.
Ancaman ini mencuat usai pertemuan internal perusahaan pada 25 Juni 2025. Dalam rapat yang digelar di ruang pertemuan Pos 1 KIBA, manajemen PT Huadi Nickel Alloy Indonesia menyampaikan rencana merumahkan sejumlah karyawan. Pertemuan tersebut dihadiri oleh manajer dan perwakilan divisi Human Resources dari unit Tahap 1, Tahap 2, hingga tahap awal.

Menurut data yang dihimpun, sebanyak 350 buruh dari PT Wuzhou telah dirumahkan per 1 Juli 2025, sedangkan sekitar 600 buruh dari PT Yatai tengah menanti giliran. Kedua perusahaan tersebut beroperasi di bawah naungan PT Huadi Nickel Alloy dalam kawasan KIBA.
Baca Juga : Buruh Perempuan di Makassar Mengaku Diperas, Kini Diadili atas Tuduhan Penggelapan
"Benar, sudah ada 350 buruh yang di-PHK oleh PT Wuzhou. Sedangkan 600 buruh di PT Yatai akan menyusul, tapi mereka menunggu stok ore nikel habis," kata Junaid Judda, perwakilan Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) Bantaeng.
Skema Tidak Transparan, Serikat Soroti Pelanggaran Hak Normatif
SBIPE menilai proses pertemuan tersebut tidak representatif dan menyalahi prinsip-prinsip hubungan industrial. Dalam siaran pers tertanggal 25 Juni 2025, mereka mencatat enam pelanggaran utama yang dilakukan perusahaan:
- Pertemuan tidak representatif karena tidak melibatkan serikat buruh atau perwakilan sah pekerja.
- Skema pengupahan tidak berdasar hukum, dengan tawaran hanya Rp1 juta per bulan untuk buruh yang dirumahkan.
- Tidak ada kepastian jangka waktu, yang menimbulkan ketidakpastian ekonomi dan psikologis.
- Minim partisipasi dan transparansi, dengan ruang diskusi terbatas bagi para leader.
- Kesepakatan tidak sah secara hukum, karena tidak disepakati melalui musyawarah buruh atau serikat.
- Manipulasi istilah seperti “break” atau “off” untuk menghindari kewajiban hukum PHK.
"Keputusan merumahkan buruh tanpa dasar hukum dan partisipasi penuh merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip hubungan industrial yang adil," tegas Junaid Judda.
Dampak Sosial dan Lingkungan Semakin Terasa
Bukan hanya buruh yang terdampak. Masyarakat sekitar KIBA juga terus menghadapi polusi dan kerusakan lingkungan. Hasbi, Koordinator Divisi Ekosob LBH Makassar, menyebut bahwa warga seperti “dibunuh dua kali”.
Baca Juga : Komnas HAM Nyatakan PT Huadi Nickel Alloy di KIBA Bantaeng Lakukan Pelanggaran HAM
“Tidak ada bukti kesejahteraan nyata. Warga terkena polusi, buruh kehilangan pekerjaan. Ini adalah bentuk pembunuhan sosial secara berlapis,” ujarnya.
Dalam perundingan bipartit, terungkap pula kondisi kerja di KIBA yang buruk: upah di bawah standar, tanpa jaminan sosial, lembur tidak dibayar, dan jam kerja berlebihan.
SBIPE menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berdampak pada status kerja harus mematuhi hukum ketenagakerjaan dan melibatkan dialog sosial yang sah.
“Tidak ada istilah 'dirumahkan' dalam perselisihan hak. Itu hanyalah siasat perusahaan untuk lari dari tanggung jawab PHK,” tutup Hasbi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




