Jejakfakta.com, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menetapkan dua tersangka berinisial AH dan ER dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit di salah satu Bank BUMN di Kota Makassar. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp6,5 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejati Sulsel menggelar perkara, Kamis (11/7/2025). Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditetapkan usai ditemukan dua alat bukti yang cukup.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tim kemudian melakukan gelar perkara di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel. Dari gelar perkara tersebut, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua saksi tersebut sebagai tersangka,” ungkap Jabal Nur.
Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar
Menurut Jabal Nur, modus operandi yang digunakan berlangsung sejak November 2022 hingga Desember 2023. Terdapat 139 nasabah yang terindikasi melakukan fraud dalam proses pencairan kredit, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6.568.960.595.
“Ratusan berkas permohonan kredit calon nasabah tersebut diperoleh dari pihak ketiga atau calo, di mana calon nasabah tersebut tidak layak menerima kredit sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Baca Juga : Mira Hayati Resmi Dibui, Bos MH Cosmetic Divonis 2 Tahun Kasus Skincare Merkuri
“Kami menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi penyidikan, menghilangkan, atau merusak alat bukti,” tegas Jabal Nur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyebutkan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juga diterapkan.
“Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut cukup berat, bisa mencapai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda,” ujar Soetarmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




