Sabtu, 12 Juli 2025 16:38

Kejati Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Kredit Fiktif Bank BUMN, Negara Rugi Rp 6,5 Miliar

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
AH dan ER, tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit di salah satu Bank BUMN di Kota Makassar. @Jejakfakta/dok. Istimewa
AH dan ER, tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit di salah satu Bank BUMN di Kota Makassar. @Jejakfakta/dok. Istimewa

Pengungkapan awal, dua tersangka yang berstatus orang luar instansi, masing-masing berinisial AH dan ER, ditetapkan sebagai calo yang mengajukan permohonan kredit fiktif.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif di salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kota Makassar. Akibat dugaan tindak pidana korupsi ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 6,5 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan penetapan tersangka tersebut namun belum mengungkap nama bank terkait. Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran proses penyidikan yang masih berjalan.

“Kami masih pengembangan. Kalau kami sebut merek bank-nya, bisa mengacaukan pekerjaan kami. Tetapi kami tetap transparan membuka bahwa ada kegiatan penanganan yang sedang berjalan,” ujar Soetarmi saat dikonfirmasi, Jumat, 11 Juli 2025.

Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar

Soetarmi mengakui bahwa tidak menyebutkan nama bank bisa menimbulkan pertanyaan di publik. Namun ia menegaskan hal itu semata-mata demi kepentingan penyidikan.

“Bukan kami menutupi, nanti akan ada waktunya kami buka secara transparan. Sekarang kami harus menyampaikan ke publik bahwa tindakan penahanan telah dilakukan, meski tidak secara detail. Itu bagian dari strategi penyidikan,” jelasnya.

Dalam pengungkapan awal, dua tersangka yang berstatus orang luar instansi, masing-masing berinisial AH dan ER, ditetapkan sebagai calo yang mengajukan permohonan kredit fiktif. Selain itu, seorang mantri bank berinisial ATP juga ditetapkan sebagai tersangka terbaru.

Baca Juga : Mira Hayati Resmi Dibui, Bos MH Cosmetic Divonis 2 Tahun Kasus Skincare Merkuri

“Kan calo-calo bank ini, nah siapa yang bermain di pihak banknya? Baru satu yang terungkap, seorang mantri bank,” beber Soetarmi.

Lebih lanjut, Kejati Sulsel membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan seiring dengan proses penyidikan yang masih berlangsung.

“Siapa tahu kami sebut merek bank malah mengganggu kerja kami. Tersangka utama tidak tertangkap, nanti kembali ke kejaksaan hanya ecek-ecek-nya saja yang dikerja,” ujarnya lagi.

Baca Juga : BPK Temukan Indikasi Harga Tidak Wajar dan Salah Sasaran dalam Pengadaan Bibit Nanas Sulsel, Kejati Minta Audit Investigasi BPKP

Ketiga tersangka memiliki peran berbeda. AH dan ER diduga sebagai pihak yang mengajukan permohonan kredit fiktif. Sedangkan ATP, sebagai orang dalam bank, diduga bertanggung jawab atas permohonan kredit calon nasabah yang tidak layak, bekerja sama dengan pihak ketiga atau calo.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni: Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#kredit fiktif #bank bumn #Kejati Sulsel #kasus korupsi #Tersangka #kerugian negara #calo kredit fiktif
Youtube Jejakfakta.com