Ahad, 08 Januari 2023 13:21

Eks Penyidik KPK Tolak OJK Penyidik Tunggal Sektor Jasa Keuangan

Yudi Purnomo, mantan Penyidik KPK. (Google).
Yudi Purnomo, mantan Penyidik KPK. (Google).

Dengan kewenangan yg sangat besar bertumpu pada 1 lembaga, berpotensi terjadi abuse of power dan hal ini tentu sekali lagi akan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi. Lord Acton Dengan adagium-nya yang terkenal menyatakan "power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely" (kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut)."

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, tak setuju pemberian kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyidik tunggal sektor jasa keuangan.

Kewenangan OJK termuat dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). UU PPSK memberikan kewenangan penuh kepada OJK dalam penyidikan atas tindak pidana jasa keuangan.

Yudi Purnomo, mantan ketua wadah pegawai KPK, menanggap akan sangat rawan terjadi tindak pidana korupsi ketika terjadi kewenangan absolut OJK sebagai penyidik tunggal.

Baca Juga : Bank Sulselbar Sabet Dua Penghargaan OJK, Bukti Literasi Syariah Kian Masif dan Digital

Hal tersebut membuat perusahaan, lembaga atau orang orang yang berkecimpung di sektor keuangan akan sangat takut kepada penyidik OJK. OJK berpotensi penyalahgunaan wewenang. Pasalnya, tidak ada lembaga atau institusi lain yang bisa menyidik kasus dalam sektor jasa keuangan.

Dengan lahirnya UU PPSK, OJK tentu menjadi otoritas tunggal yang berfungsi sebagai regulator, pengawas, sekaligus melakukan penyidikan di bidang jasa keuangan. 

Dengan kewenangan yg sangat besar bertumpu pada 1 lembaga, berpotensi terjadi abuse of power dan hal ini tentu sekali lagi akan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi. Lord Acton Dengan adagium-nya yang terkenal menyatakan "power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely" (kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut)."

Baca Juga : Pemprov Sulsel Sambut Kunker Komisi II DPR RI di Bank Sulselbar

Tindak pidana korupsi yang berpotensi akan terjadi yaitu suap menyuap, pemerasan hingga gratifikasi.

Agar sistem penegakan hukum yang bebas dari korupsi maka perlu tetap adanya pembanding agar terjadi keseimbangan dan sinergi dalam penegakan hukum. 

Dalam penegakan hukum korupsi, misalnya, KPK tidak diberikan kewenangan sebagai penyidik tunggal dalam tindak pidana korupsi, Polisi dan Kejaksaan juga bisa menyidik kasus korupsi. 

Baca Juga : Bank Sulselbar Sampaikan Ucapan Selamat HUT ke-14 OJK, Tegaskan Komitmen Perkuat Stabilitas Sektor Keuangan

Bahkan kewenangan KPK dalam penyidikan dibatasi hanya menangani perkara terkait penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain terkait penegak hukum dan penyelenggara negara serta menyangkut kerugian di atas 1 miliar rupiah. 

Dengan tiga lembaga yang bisa menyidik kasus korupsi, hasilnya terlihat bahwa kasus kasus besar bisa ditangani bahkan di antara tiga lembaga juga saling bersinergi dalam bentuk kordinasi supervisi dan bisa terjadi pelimpahan penangan perkara korupsi.

Untuk itulah, seharusnya penyidikan sektor jasa keuangan tetap ada di institusi lain seperti kepolisian dan kejaksaan sebab maraknya kejahatan di sektor keuangan belakangan ini membutuhkan sinergi banyak institusi penegak hukum untuk memberantasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Yudi Purnomo #Otoritas Jasa Keuangan #UU PPSK #Komisi Pemberantasan Korupsi #OJK
Youtube Jejakfakta.com