Selasa, 15 Juli 2025 19:36

Camat Tompobulu Bantaeng Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 1,2 Miliar

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bantaeng, Andri Zulfikar, saat memberikan keterangan pers, Selasa (15/7/2025).  @Jejakfakta/dok. Istimewa
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bantaeng, Andri Zulfikar, saat memberikan keterangan pers, Selasa (15/7/2025). @Jejakfakta/dok. Istimewa

Zaenal Sofyan, diduga telah menguasai dana desa dan alokasi dana desa secara pribadi dengan total mencapai Rp 1.205.000.000.

Jejakfakta.com, BANTAENG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng resmi menetapkan Camat Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Zaenal Sofyan (46), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Pattallassang tahun anggaran 2025.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Nomor: PRINT-746/P.4.17/Fd.2/07/2025 tertanggal 1 Juli 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-4/P.4.17/Fd.2/07/2025 tertanggal 15 Juli 2025.

"Selasa, tanggal 15 Juli 2025, kami menetapkan Zaenal Sofyan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bantaeng, Andri Zulfikar, dalam keterangan pers, Selasa (15/7/2025).

Baca Juga : Buron Kasus Korupsi Dana Desa Siatu Rp 1 Miliar, Eks Kades Ditangkap di Makassar

Zaenal Sofyan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Pattallassang, diduga telah menguasai dana desa dan alokasi dana desa secara pribadi dengan total mencapai Rp 1.205.000.000.

Menurut Andri, perbuatan itu melanggar Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, di mana seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran desa seharusnya melalui rekening kas desa di Bank Sulselbar Cabang Bantaeng.

"Pada 8 Mei 2025, AZ memerintahkan Kaur Keuangan untuk mencairkan Dana Desa sebesar Rp 705.104.400, yang kemudian ditarik pada 26 Mei 2025 dan diserahkan secara tunai serta Rp 500 juta ditransfer ke rekening pribadi AZ," jelas Andri.

Baca Juga : Gowa Tertinggi Perkara Korupsi Dana Desa di Sulawesi Selatan

Tak hanya itu, pencairan ADD sebesar Rp 510.144.000 juga dilakukan. "Atas perintah AZ, Kaur Keuangan mencairkan ADD Rp 200 juta dan Rp 300 juta, yang langsung diberikan tunai kepada AZ," lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Zaenal Sofyan saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Bantaeng selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Korupsi dana desa #camat Tompobulu #Zaenal Sofyan #Kejari Bantaeng #Dana Desa Pattallassang #ADD Bantaeng 2025
Youtube Jejakfakta.com