Jejakfakta.com, BANTAENG – Perundingan antara Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) KIBA Bantaeng, Pemerintah Daerah, dan manajemen PT Huadi Nickel Alloy Indonesia yang berlangsung lebih dari lima jam, pada hari Rabu (16/7/2025) berakhir tanpa hasil memuaskan. Akibatnya, SBIPE melanjutkan aksi blokade terhadap operasional perusahaan.
Sekitar 150 buruh berkumpul pada pukul 21.00 WITA di titik aksi setelah menerima laporan hasil perundingan yang berlangsung dari pukul 15.00 hingga 20.30 WITA di Rumah Jabatan Bupati Bantaeng. Perundingan tersebut dihadiri oleh pimpinan serikat, perwakilan pemerintah termasuk Bupati Bantaeng, aparat keamanan, dan manajemen PT Huadi.

Koordinator Advokasi SBIPE, Junaedi Hambali, mengungkapkan bahwa Bupati Bantaeng lebih memilih menjadi mediator ketimbang menindak tegas pelanggaran yang telah diungkap oleh buruh.
Baca Juga : Buruh Perempuan di Makassar Mengaku Diperas, Kini Diadili atas Tuduhan Penggelapan
“Padahal Bupati seharusnya menjamin perlindungan terhadap rakyatnya,” tegasnya.
Sekjen SBIPE Abdul Habir menambahkan bahwa pihaknya sudah memaparkan bukti kuat terkait kekurangan pembayaran upah lembur, yang tidak dibantah oleh perusahaan. Namun, alih-alih menyelesaikan secara bipartit atau tripartit, PT Huadi justru memilih jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Strategi Perusahaan dan Sikap Buruh
Ketua SBIPE Junaid Judda menyebut memorandum internal PT Huadi tertanggal 15 Juli 2025 yang menghentikan operasional tanpa batas waktu sebagai bentuk strategi perusahaan untuk menekan buruh. Ia menuding perusahaan sengaja mengaitkan penghentian produksi dengan aksi buruh untuk membentuk opini negatif di publik.
Junaid juga mengungkap adanya indikasi perusahaan menggunakan pola sistematis—PHK sepihak, merumahkan buruh tanpa kepastian, dan proses hukum berlarut-larut—untuk memecah solidaritas buruh.
“Tapi kami tidak akan mundur,” tegasnya.
Baca Juga : Komnas HAM Nyatakan PT Huadi Nickel Alloy di KIBA Bantaeng Lakukan Pelanggaran HAM
Hasbi As-Sidiq dari LBH Makassar menyatakan bahwa proses PHI tidak cukup untuk menjamin keadilan karena sifatnya individual dan memakan waktu lama.
Ia mengusulkan opsi pelaporan pidana terkait dugaan penggelapan upah agar proses hukum tidak hanya berjalan di jalur perdata.
Apa Tuntutan Buruh?
Buruh menuntut pembayaran upah lembur yang belum dibayarkan, penghentian kebijakan PHK dan merumahkan buruh tanpa kepastian, serta jaminan perlindungan hukum dari pemerintah. Mereka juga meminta agar tidak ada aktivitas ekspor feronikel sebelum hak buruh dipenuhi.
Menurut Junaid, sekitar 12.000 ton feronikel yang siap diekspor akan terus diblokade sebagai bentuk tekanan.
"Ini kekuatan tawar kita," ujarnya.
Baca Juga : Kasus Penembakan Remaja 18 Tahun di Makassar, Iptu N Ditetapkan Tersangka
Aksi 3 hari 3 malam yang berlangsung sejak 14 Juli 2025 akan terus berlanjut hingga tuntutan dipenuhi. SBIPE menyatakan bahwa perjuangan ini adalah bentuk desakan terhadap pemerintah agar menegakkan hukum dan menjamin hak-hak buruh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




