Jejakfakta.com, BANTEANG – PT Huady Nickel Alloy Indonesia diduga melakukan pelanggaran serius terhadap ketenagakerjaan serta menyebarkan disinformasi kepada publik untuk mengaburkan fakta.
Serikat Buruh Industri dan Pertambangan Energi (SBIPE) Kabupaten Bantaeng bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menuding perusahaan telah mengabaikan hukum Indonesia dan menolak menjalankan kewajibannya terhadap para buruh.

Menurut hasil penetapan resmi dari Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan Wilayah Bantaeng, PT Huadi terbukti menjalankan sistem kerja yang melanggar ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Baca Juga : Buruh Perempuan di Makassar Mengaku Diperas, Kini Diadili atas Tuduhan Penggelapan
"Buruh dipekerjakan dalam sistem shift 12 jam per hari selama lima hari seminggu, atau reguler 8–12 jam setiap hari tanpa hari libur," ujar Abdul Azis Dumpa, Direktur LBH Makassar, sekaligus kuasa hukum buruh, dalam keterangan persnya, Sabtu (19/7/2025).
Namun, kata Azis Dumpa, perusahaan tidak membayar penuh upah lembur, termasuk saat buruh bekerja pada hari istirahat mingguan. "Fakta ini telah dikonfirmasi dalam penetapan tertulis oleh pihak pengawas ketenagakerjaan," jelasnya.
Proses Hukum Ditempuh Buruh
Sejak 26 Maret 2025, SBIPE telah menempuh semua jalur hukum dan administratif untuk menyelesaikan konflik, dimulai dari pengiriman surat keberatan atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 25 buruh.
Perundingan bipartit dan tripartit telah dilakukan, namun perusahaan berkali-kali gagal memenuhi janji untuk menyerahkan data seperti slip gaji dan absensi yang menjadi dasar klaim lembur.
Dalam perundingan pada 7 Mei 2025, perusahaan hanya bersedia membayar tiga dari empat jam kerja lembur harian yang diklaim oleh buruh, dengan alasan satu jam merupakan waktu istirahat. Namun, buruh menyatakan tidak pernah ada istirahat yang layak selama bekerja.
Baca Juga : Komnas HAM Nyatakan PT Huadi Nickel Alloy di KIBA Bantaeng Lakukan Pelanggaran HAM
Tudingan Disinformasi dan Pengaburan Fakta
Menurut Abdul Azis Dumpa, Direktur LBH Makassar yang menjadi kuasa hukum buruh, PT Huadi secara aktif mencoba menyesatkan opini publik dengan menyalahkan buruh dan serikat pekerja atas konflik yang terjadi.
“Ini adalah bentuk pengelabuan hukum dan publik. PT Huadi berupaya membatasi akses keadilan buruh hanya lewat jalur pengadilan, mengabaikan jalur eksekutif yang sah dan telah ditempuh,” ujarnya.
Putusan Tidak Dijalankan
Pada 27 Mei 2025, Pengawas Ketenagakerjaan telah mengeluarkan penetapan resmi yang mewajibkan PT Huadi membayar kekurangan upah lembur kepada 20 buruh yang terkena PHK. Namun, perusahaan tidak mematuhi putusan tersebut hingga kini.
Tripartit lanjutan pada 3 dan 10 Juli 2025 kembali menemui jalan buntu. Perusahaan hanya mengutus kuasa hukum yang mengaku belum memahami detail kasus, dan meminta waktu tambahan.
Baca Juga : Kasus Penembakan Remaja 18 Tahun di Makassar, Iptu N Ditetapkan Tersangka
Tuntutan Buruh: Keadilan dan Pemenuhan Hak
SBIPE dan para buruh menegaskan bahwa mereka tidak menghalangi kegiatan produksi atau ekspor perusahaan. Mereka hanya menahan tenaga kerja mereka sebagai bentuk tekanan agar hak-haknya dipenuhi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran upah lembur, tapi bentuk eksploitasi tenaga kerja yang mengarah pada praktik perbudakan modern,” tambah Abdul Azis Dumpa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




