Jejakfakta.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menyatakan kesiapannya mendukung percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai bagian dari program strategis nasional.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakor Terbatas) yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Rakor tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq, serta dihadiri oleh 24 wali kota dan 4 bupati dari seluruh Indonesia.
Baca Juga : TPA Tamangapa Tak Lagi Terima Sampah Campuran, Warga Makassar Wajib Pilah Sampah dari Rumah
Munafri menegaskan bahwa program PSEL adalah langkah konkret untuk mengatasi persoalan menumpuknya sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sekaligus mendukung target Indonesia Bebas Sampah 2029.
“Pemerintah Kota Makassar sangat siap. Kami segera merencanakan penentuan titik lokasi PSEL. Ini akan menjadi solusi terbaik dalam mengurangi dampak sampah di kota,” ujar Munafri, Sabtu (19/7/2025).
Ia juga menyebut bahwa saat ini pemerintah pusat tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan proyek tersebut. Pemkot Makassar menunggu kejelasan regulasi untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Baca Juga : Auditor KONI Makassar Siap Tempuh Jalur Hukum, Minta APAK dan GRH Tak Seret Nama Wali Kota Soal Dana Hibah
Makassar Masuk Daerah Prioritas
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan bahwa Keppres No. 35 Tahun 2018 akan segera diganti dengan regulasi yang lebih komprehensif. Perpres baru tersebut, menurutnya, akan memuat skema teknis pelaksanaan PSEL secara nasional.
“Makassar termasuk daerah yang siap. Komitmen Wali Kota sangat kuat, dan dari segi teknis kita telah melakukan sejumlah persiapan,” ujar Helmy.
Baca Juga : Ketua KONI Makassar Tegaskan Hibah Rp15 Miliar Sah, Disahkan DPRD dan Siap Diaudit
Ia menambahkan bahwa salah satu isi dari Perpres baru nantinya adalah kewajiban bagi kota/kabupaten yang memproduksi sampah lebih dari 1.000 ton per hari untuk segera membangun fasilitas PSEL.
Dalam forum tersebut, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa proyek PSEL bukan semata soal teknologi, melainkan komitmen seluruh pemangku kepentingan. Ia menyoroti pentingnya penanganan sampah dari hulu ke hilir.
“Tanpa partisipasi masyarakat di hulu dan sistem tertata di hilir, pengelolaan sampah tidak akan optimal. PSEL menjembatani itu sekaligus menghasilkan energi dari limbah,” ujar Tito.
Baca Juga : Dihadapan Komnas HAM, Bupati Irwan Tegaskan Hak Masyarakat Terdampak PSN Harus Dipenuhi
Ia meminta pemerintah daerah tidak hanya menunggu, tetapi segera menyiapkan diri secara teknis dan administratif.
Munafri menyatakan komitmennya untuk mematuhi seluruh arahan pusat demi kelancaran program ini.
“Prinsipnya, kami ingin bergerak cepat dan efisien untuk menjawab tantangan lingkungan sekaligus mendukung ketahanan energi nasional,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




