Kamis, 24 Juli 2025 22:18

Empat Tersangka Baru Ditetapkan dalam Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN di Makassar

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Kejati Sulsel kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu Bank BUMN di Makassar. @Jejakfakta/Istimewa
Kejati Sulsel kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu Bank BUMN di Makassar. @Jejakfakta/Istimewa

Modus dalam kasus ini melibatkan ratusan dokumen permohonan kredit dari calon nasabah yang terindikasi fiktif.

Jejakfakta.com MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu Bank BUMN di Makassar, untuk periode tahun 2022 hingga 2023.

Empat tersangka tersebut berinisial NR, F, II, dan R. Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa sebagai saksi dan dilakukan gelar perkara di hadapan Kepala Kejati Sulsel.

Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan tiga tersangka, yakni ATP (oknum pegawai bank BUMN) serta dua calo, AH dan ER, yang kini juga telah ditahan.

Baca Juga : Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Tim Lontara+ Ramaikan CFD Makassar

Menurut keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, modus dalam kasus ini melibatkan ratusan dokumen permohonan kredit dari calon nasabah yang terindikasi fiktif. Berkas-berkas tersebut disusun oleh tersangka ATP, dan diperoleh dari pihak ketiga, yaitu calo AH dan ER.

Calo AH dan ER kemudian mengarahkan NR, F, II, dan R untuk mencari orang-orang yang bersedia dijadikan "nasabah" fiktif. Setelah dokumen dikumpulkan, berkas diserahkan berantai dari NR, F, II, dan R ke ER, lalu ke AH, dan akhirnya ke ATP untuk diproses hingga pencairan kredit.

"Setelah dana KUR cair, para tersangka mengambil potongan fee yang kemudian dibagikan kepada seluruh pihak yang terlibat," ujar Soetarmi.

Baca Juga : Perempuan Desa Jadi Motor Perubahan, Save the Children Dorong Perlindungan Anak Berbasis Komunitas

Akibat praktik ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp6.568.960.590. Para tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 11 Juli hingga 12 Agustus 2025, dan saat ini berada di Rutan Makassar.

Tim penyidik Kejati Sulsel masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

Para tersangka dijerat dengan Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dan subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : Mendikdasmen Abdul Mu’ti Hadiri Syawalan Muhammadiyah Sulsel Hari Ini

“Kejati Sulsel berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan akuntabel sesuai ketentuan hukum,” tegas Soetarmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#kredit fiktif #bank bumn #Kejati Sulsel #Makassar #KUR #Tersangka #kasus korupsi bank
Youtube Jejakfakta.com